Talamus.id, – Kabat gembira bagi tenaga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena mereka akan segera diterima menjadi ASN PPPK atau PNS pada tahun 2023. Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja akan mengangkat tenaga honorer yang terdata dalam BKN pada tahun 2023.
Penantian panjang tenaga honorer akan terjawab dan mereka siap menjadi ASN tanpa harus melalui seleksi minimal PPPK, bahkan mereka mungkin juga bisa menjadi PNS. Namun, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar bisa diterima menjadi PPPK atau PNS tahun 2023.
Sejak tahun 2022, BKN sudah melakukan pendataan tenaga ASN non atau honorer di Indonesia sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah. Terdapat dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK yang harus terdata hingga tanggal 28 November 2023.
Anggota Komisi 6 DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah untuk memperhitungkan masa pengabdian honorer dalam proses rekrutmen PPPK dan CPNS. Rieke mengatakan bahwa memperhitungkan masa kerja honorer bukanlah tuntutan yang berlebihan. Menurut undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), batas usia bagi pendaftar CPNS adalah maksimal 35 tahun. Namun, banyak honorer yang berusia di atas 35 tahun dan bahkan beberapa memiliki masa kerja yang sangat lama, seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga infrastruktur, dan penyuluh.
Rieke mengatakan bahwa memperjuangkan nasib tenaga honorer dan PPPK bukanlah sesuatu yang mustahil dan ia berpendapat bahwa solusi dapat ditemukan tanpa harus merevisi undang-undang ASN.
Rieke juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Kabinet, dan Menteri Keuangan untuk memberikan jaminan hari tua dan pensiun bagi pegawai ASN non atau PPPK.
Rieke sudah menyampaikan surat resmi mengenai dua hal tersebut kepada para menteri terkait dan ia yakin bahwa Presiden Joko Widodo dan jajaran Kementerian atau Lembaga tidak hanya beroperasi secara rasional, tetapi juga dengan memperhatikan hati nurani.
Sebelumnya, Rieke telah bertemu Menteri Anas untuk membahas nasib pekerja honorer dan PPPK.
Dia menjelaskan bahwa dasar dari usahanya memperjuangkan nasib pekerja honorer dan PPPK adalah dari keluhan yang dia dengar saat berkunjung sebagai anggota DPR RI beberapa waktu lalu. Apa saja syarat untuk mendaftarkan pekerja ASN maupun non ASN yang masih aktif bekerja di instansi?
Pendaftar ASN atau non ASN menerima honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Kemudian, pekerja tersebut diangkat oleh pimpinan unit kerja dengan gaji terendah dan sudah bekerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2021.
Setiap syarat ini harus dipenuhi dalam pendaftaran pekerja ASN maupun non ASN.
Itulah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai rekrutmen ASN tahun 2023.