Talamus.id – Seorang wanita berinisial NBR (22) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, melaporkan suami sirinya ke polisi atas dugaan penganiayaan. Korban yang sedang mengandung delapan bulan mengaku dipukul setelah menegur pelaku yang menonton video porno.
Kapolsek Mandai, Iptu Erwin, membenarkan laporan tersebut. “Benar, korban sudah melapor ke Polsek Mandai,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Insiden terjadi di rumah pelaku di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, pada Rabu (13/8) dini hari. Setelah kejadian, korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
“Korban datang ke kantor polisi setelah dipukul oleh suami sirinya. Saat ini korban sedang hamil delapan bulan,” kata Erwin.
Polisi telah mendatangi lokasi kejadian, sementara pelaku melarikan diri usai menganiaya korban. “Kami telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap pelaku,” tambahnya.
Menurut pengakuan korban, kekerasan yang dilakukan suaminya bukan kali pertama. Sejak tinggal bersama di Ambon, Maluku, ia sudah kerap menjadi korban penganiayaan, yang terus berlanjut setelah pindah ke Makassar.
Dalam sebuah video yang beredar, pelaku terlihat memukul korban hingga membuatnya menangis histeris. Korban menyebut pemicu kekerasan kali ini adalah tegurannya kepada pelaku. “Awalnya saya larang dia nonton video porno, tapi dia marah dan memukul saya,” ungkapnya dalam rekaman tersebut.







