Talamus.id – Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari Wajo) telah menetapkan inisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo (Pemkab Wajo) Tahun Anggaran 2021. Tersangka M adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Penyidik menemukan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, Saifullah, menyatakan bahwa M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor 03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, M langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sengkang selama 20 hari.
Alasan penahanan M termasuk alasan subyektif dan obyektif. Alasan subyektif didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang mencakup kekhawatiran akan pelarian tersangka, pengrusakan atau penghilangan barang bukti, dan/atau pengulangan tindak pidana. Alasan obyektif didasarkan pada Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, yang mengacu pada ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Tersangka M diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







