Talamus.id, – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, diduga telah meninggal dunia di dalam penjara. Kabar ini tersebar luas di media sosial dan dilaporkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengumumkan berita duka tersebut. Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh metro.suara.com, klaim ini dinyatakan tidak benar.
Sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Warta Informasi pada Selasa (21/2/2023) menuliskan narasi yang mengejutkan publik tentang Ferdy Sambo yang meninggal di dalam penjara sebelum disekusi, serta kabar duka yang disampaikan oleh Mahfud MD. Namun, setelah pengecekan fakta, klaim ini terbukti tidak benar.
Dalam video tersebut, terdapat beberapa potongan video yang berbeda dan diedit menjadi satu. Isinya meliputi beberapa momen persidangan Ferdy Sambo dan beberapa tokoh yang membahas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya. Narator dalam video ini hanya membacakan artikel okezone.com mengenai pernyataan Mahfud MD yang menduga Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati.
Sementara itu, tidak ada informasi valid atau kredibel mengenai kabar Ferdy Sambo meninggal dunia di penjara dan berita duka yang disampaikan oleh Mahfud MD. Oleh karena itu, informasi ini dapat dikategorikan sebagai hoaks konten menyesatkan.
Dalam konteks yang lebih luas, masyarakat perlu lebih waspada terhadap berita-berita hoaks yang tersebar di media sosial dan melakukan pengecekan fakta sebelum membagikan informasi tersebut. Sebagai bagian dari upaya memerangi hoaks, media sosial dan platform digital lainnya harus berperan aktif dalam mengawasi dan mengendalikan konten yang diunggah ke platform mereka.
Kesimpulannya, klaim bahwa Ferdy Sambo meninggal dunia di dalam penjara dan Mahfud MD telah mengumumkan berita duka tersebut tidak benar. Ini adalah hoaks konten menyesatkan yang dapat menimbulkan kepanikan dan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, kita semua harus lebih berhati-hati dalam membagikan informasi di media sosial dan selalu melakukan pengecekan fakta terlebih dahulu.