Talamus.id, – Hukum Nikah Tahlil Dalam Pandangan Islam. Nikah tahlil ialah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang pria dengan seseorang perempuan yang sudah bercerai untuk sementara waktu, kemudian diceraikan kembali. Tujuan pernikahan itu yaitu supaya wanita tersebut halal buat dinikahi mantan suami pertamanya.
Secara etimologi, tahlil artinya mencarikan jalur halal. Nikah tahlil disebut pula dengan nikah Muhalil. Muhalil merupakan pelaku nikah tahlil, sedangkan seseorang yang dicarikan jalur halal buat menikahi mantan istrnya disebut sebagai muhallal.
Gimana hukum nikah talil dalam pandangan Islam? Ini penjabarannya.
Hukum Nikah Tahlil
Hukum nikah tahlil adalah tidak sah serta haram. Dalam Islam, pernikahan ini termasuk dalam dosa besar yang dilaknat Allah. Apalagi, seorang muhalil disebut sebagai bandot bayaran oleh Rasulullah.
Perihal itu dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Ahmad dari Abu Hurairah ra. Mengutip buku 150 masalah berjodoh dan keluarga karangan Miftah Faridl, Rasulullah SAW berfirman:
“ Maukah kalian kuberitahu tentang bandot upahan?” Para sahabat menjawab,“ Tentu wahai Rasulullah.” Beliau bersabda,“ Dialah sang muhalill. Allah telah melaknat sang Muhalil dan sang Muhallal.”( HR. Imam Ahmad)
Dari hadits di atas, para ulama menyimpulkan bahwa meski muhalil sudah membagikan talak, wanita itu tetap haram buat dinikahi oleh mantan suami pertamanya.
Tidak hanya itu, nikah tahlil merupakan sejelek- sejeleknya pernikahan yang dilakukan seseorang Muslim. Karena, yang jadi landasan dalam akad adalah niat dan tujuan menikah.
Dalam buku Fikih Sunnah oleh Sayyid Sabiq dijelaskan, nikah tahlil merupakan pernikahan yang semu. Pernikahan ini ialah perbuatan yang hina serta bentuk lain dari perzinahan. Tidak hanya itu, pernikahan ini akan menimbulkan bahaya untuk kedua belah pihak.
Kemudian, gimana supaya mantan suami dapat menikahi mantan istrinya kembali?
Syarat Mantan Suami Menikahi Mantan Istri
Muhammad Utsman Al Khasyt dalam buku Fikih Wanita Empat Bab Warisan, Nikah, dan Thalaq menjelaskan, mantan suami dapat menikah lagi dengan mantan istrinya bila perempuan itu sudah menikah serta melakukan ijma’ dengan suami barunya.
Setelah itu, perempuan itu sudah ditalak 3 atau suami barunya meninggal dunia. Dengan kondisi tersebut, mantan suami pertama boleh menikahinya lagi sehabis masa iddah wanitanya selesai.
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang Muhalil. Kemudian dia bersabda:
“ Tidak boleh kecuali jika pernikahan yang dilakukannya adalah pernikahan yang didasarkan atas rasa saling suka, tidak ada pemalsuan, serta tidak terdapat unsur mempermainkan kitab Allah. Selain itu, wanita yang bersangkutan harus merasakan madu( persetubuhan) dengan suami barunya.”( HR. Imam Ahmad)
Hadits di atas senada dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 230 yang berbunyi:
فَاِنْطَلَّقَهَافَلَاتَحِلُّلَهٗمِنْۢبَعْدُحَتّٰىتَنْكِحَزَوْجًاغَيْرَهٗۗفَاِنْطَلَّقَهَافَلَاجُنَاحَعَلَيْهِمَآاَنْيَّتَرَاجَعَآاِنْظَنَّآاَنْيُّقِيْمَاحُدُوْدَاللّٰهِۗوَتِلْكَحُدُوْدُاللّٰهِيُبَيِّنُهَالِقَوْمٍيَّعْلَمُوْنَ
Artinya: Kemudian jika dia menceraikannya( setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya saat sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya( suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum- hukum Allah. Itulah ketentuan- ketentuan Allah yang diterangkan- Nya kepada orang- orang yang berpengetahuan.

