Talamus.id – Parepare, 4 pengendar narkoba di Jalan HM Arsyad, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan ( Sulsel) diringkus Polisi.
Penangkapan dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin Kanit 4 Subdit 1 AKP Suardi.
Ke 4 tersangka, berinisial EW( 35), RNY( 45), AWL( 27) dan IRV( 29).
“Barang bukti, 2 saset plastik yang diduga berisi narkotika tipe sabu dengan berat bruto 3, 75 gr,” tutur Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan, Senin (13/ 6/ 2022) sore.
Ke 4 tersangka pelaku dan barang bukti juga dibawa ke Mapolda Sulsel.
” Pasal yang disangkakan, pasal 114 Ayat( 2) Subsider pasal 112 Ayat( 2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” ucapnya.
Tangkap DPO di Pinrang
Selain ke empatnya, Kombes Pol Dodi menuturkan, jajarannya juga sukses meringkus salah satu DPO Narkoba.
Daftar Pencarian orang berinisial AS (48), diringkus di Desa Sipatokkong, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
“Barang buktinya sudah disita dalam berkas terpisah,” kata Dodi.
Pelaku AS juga terancam ganjaran di atas 5 tahun kurungan.
Saat ini ke 5 terduga tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel.