Oleh : Saddam Ramli*
Talamus.id, – Pemuda sebagai Pelopor Pemilu Jujur dan Adil, Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa datang. Sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya.
Secara internasional, WHO menyebut sebagai ”young people” dengan batas usia 10-24 tahun, sedangkan usia 10-19 tahun disebut ”adolescenea” atau remaja. International Youth Year yang diselenggarakan tahun 1985, mendefinisikan penduduk berusia 15-24 tahun sebagai kelompok pemuda.
Definisi yang kedua, pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil.
Satu peran yang sepatutnya dilakukan sebagai kaum muda di Indonesia dengan melihat sejarah pergerakan pemuda di masa lalu, yakni berperan memberi semangat kepeloporan. Semangat ini merupakan sebuah energi dan daya dorong bagi pembaruan. Hal ini lahir dari kesadaraan sosial dan kemanusiaan.
Dengan berperan sebagai pelopor dan semangat kepeloporan, kaum muda senantiasa berjalan di garda terdepan untuk melahirkan perubahan dan pembaruan menuju masyarakat yang lebih segar, yakni masyarakat yang dapat menempatkan manusia sebagai subjek yang bebas untuk mengembangkan potensi diri dan kemanusiaannya secara maksimal.
Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), pemuda adalah salah satu pilar penting yang menjadi perhatian penyelenggara pemilu atau kontestan pemilu karena diperkirakan akan mendominasi pada pemilu 2024 nanti.
[monsterinsights_popular_posts_inline]
Dari generasi milenial dan generasi Z diprediksi akan mendominasi suara pada Pemilu 2024. Dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu serentak 2019, pemilih berusia 20 tahun mencapai 17.501.278 orang, sedangkan yang berusia 21-30 tahun sebesar 42.843.792 orang.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai bahwa sistem pemilu di Indonesia masih lemah. Hal ini ditandai dari belum terciptanya pemilu yang benar-benar jujur dan adil. Padahal, prinsip pemilu, yaitu “langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil” adalah cerminan dari negara yang konstitusional.
Di setiap kontestasi Pemilu kita menyaksikan ironi yang luar biasa, orang yakin sekali pemilu kita banyak kecurangan, masih banyak praktik-praktik money politics, tapi hampir tidak ada dari mereka yang didiskualifikasi karena faktor-faktor tersebut.
Setiap tahun kita menghasilkan ribuan sarjana. Kita menghasilakan jutaan pemuda-pemuda baru. Kita memiliki 70% pemuda, yang insyaallah 20 tahun akan datang kita menuai hasilnya menjadi pemimpin baru.
Sebagai bagian yang penting dalam kontes demokrasi 5 tahunan ini diharapkan agar pemuda menjadi pelopor dalam menghadirkan iklim pemilu yang jujur dan adil sebagaimana tugas pemuda yang disebut merupakan “agen of change” sebagai pembawa perubahan sosial ditengah masyarakat.
Suatu hal yang sangat serius, penting, dan mendesak yang menjadi perhatian bagi penyelenggaraan Pemilu seperti Bawaslu dan KPU untuk menghadirkan kader-kader militan dari gerbong pemuda untuk mengawal demokrasi Indonesia melalui langkah-langkah strategis dalam menjadikan Pemilu yang Luberjurdil sebagaimana yang selalu kita cita-citakan sehingga dari proses pemilu ini menghasilkan pemimpin bangsa terbaik di masa depan. []
*Penulis adalah seorang aktivis demokrasi.







