Makassar – Maros, Mempelai pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan( Sulsel), Nursalim dibekuk polisi saat tengah mungcapkan ijab kabul dengan wanita pujaan hatinya.
Pemuda 32 tahun itu berani melakukan aksi kejahatan pencurian 63 batang besi senilai Rp200 juta. Penikahan itu pun seketika gempar, polisi gabungan Polda Sulsel, serta Polres Maros mendatangi lokasi resepsi.
Pelaku kemudian digelandang ke Molda Sulawesi Selatan. Pelaku yang merupakan pekerja di bangunan melakukan pencurian besi milik Polda Sulsel.
” Terdapat 63 batang( besi yang dicuri). Kebetulan acaranya ijab kabul, setelah ijab kabul baru kita amankan di Maros,” tutur Kapolsek Biringkanaya Kompol Andi Alimuddin, Senin( 6/ 6/ 2022).
[monsterinsights_popular_posts_inline]
Nursalim awal mulanya jadi pekerja proyek di Mapolda Sulsel. Belakangan beliau dihentikan atasannya bernama Muh Ilham karena dianggap sering berbuat tidak jujur.
” Pelaku merupakan karyawan tapi karena kerap kedapatan kecurangan dia dipecat,” tutur Alimuddin.
Nursalim rupanya sakit hati kepada mantan atasannya alhasil ia melancarkan aksinya mencuri 63 batang besi di lokasi proyek di Polda Sulsel. Dengan menggunakan truk, 63 batang besi itu dijual di Kabupaten Gowa.
” Dicuri barangnya( 63 batang besi milik) bosnya dan dijual ke Gowa. Kerugian sekitar Rp 200 jutaan,” ucapnya.
Sepekan sehabis peristiwa, Ilham memberi tahu permasalahan ini ke polisi sampai kesimpulannya pelaku Nursalim dibekuk saat lagi melakukan ijab kabul pada Pekan( 5/ 6) kemarin.
Pada polisi, Nursalim membenarkan aksi nekat itu beliau lakukan untuk melunasi biaya pernikahannya. Tetapi saat prosesi ijab kabul, suasana suka menjadi duka
” Hasilnya digunakan menikah. Kebetulan acaranya ijab kabul,” jelasnya.
Tidak cuma Nursalim, polisi pula mengamankan seseorang penadah bernama Khaerul. Khaerul pula membenarkan dirinya membeli besi itu dari Nursalim.
” Khaerul ini membenarkan sudah membeli sekitar 60 batang besi IWF serta 3 HBEAM batang besi behel dengan harga Rp 6000 per kilo. Kemudian dijual balik dengan harga Rp 7. 700 per kilo,” ucapnya.
Saat ini kedua pelaku sedang ditahan di Mapolsek Biringkanaya, Makassar. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP.
” Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun,” tegasnya.







