Talamus.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu tersangka disebut meminta hadiah berupa satu unit motor Vespa kepada agen pengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Informasi ini terungkap saat penyidik memeriksa Yuda Novendri Yustandra, Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, pada Selasa (20/8).
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa permintaan tidak wajar tersebut dilakukan oleh oknum pejabat Kemnaker terhadap perantara pengurus izin TKA. “Saksi sedang diperiksa terkait dugaan permintaan fasilitas berupa satu unit Vespa oleh pelaku,” jelas Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). Selain itu, KPK juga memeriksa Muhammad Fachruddin Azhari sebagai saksi untuk mengungkap aliran dana dari agen pengurus TKA.
Kasus yang menjerat delapan pejabat ini terjadi dalam kurun waktu 2019-2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp53 miliar. Modus yang digunakan berupa pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Para tersangka yang sudah ditahan antara lain Gatot Widiartono (Koordinator PPTKA 2021-2025), Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019-2024), dan Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023).
KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan penggunaan rekening penampungan untuk menampung uang hasil pemerasan. “Kami memeriksa saksi terkait rekening yang diduga digunakan untuk menampung dana dari agen pengurus RPTKA,” tegas Budi. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi secara lebih komprehensif.







