Talamus.id, Maros – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan penahanan terhadap Ipda RN, seorang perwira dari Polres Maros, yang diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan istri orang lain. Penahanan ini dilakukan setelah Ipda RN menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel pada Selasa, 24 Desember 2024.
Kombes Zulham, Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, menjelaskan bahwa Ipda RN kini ditempatkan dalam status khusus (patsus) untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kita amankan di Polda,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa penahanan ini bukan merupakan sanksi, melainkan langkah untuk memfasilitasi pemeriksaan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang menunjukkan seorang pria yang diduga adalah Ipda RN bersama seorang wanita di sebuah ruangan, berperilaku layaknya pasangan suami istri. Dalam konfirmasi yang dilakukan oleh detikSulsel, Ipda RN sempat berjanji untuk memberikan keterangan, namun kemudian ditahan oleh Propam.
Kasus ini menyoroti isu serius mengenai integritas aparat penegak hukum dan dampaknya terhadap kepercayaan publik. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan yang dialamatkan kepada Ipda RN.







