Sementara itu, adik sepupu KRA, Irdan (19), menyampaikan bahwa sebelum kejadian tragis itu, korban diminta untuk datang ke rumah kontrakan pelaku, Argiyan. Argiyan berdalih bahwa korban akan dikenalkan kepada orangtuanya.
“Sebenarnya di kampus lagi bimbingan sama dosen, terus bilangnya sudah pulang jam 14.00 WIB dijemput. Itu enggak ada kabar, mungkin dipikir main atau segala macam,” jelas Irdan.
Pada Kamis malam, Irdan menerima panggilan telepon yang memberitahu bahwa KRA mengalami kecelakaan. Namun, ternyata, korban tewas dibunuh oleh Argiyan.
“Malam terakhirnya, belum sempat cerita soal pelaku ini. Karena dia cerita biasanya, kalau ada cowok baru atau segala macam. Bilang ke saya atau ke mamanya,” paparnya.
Pernyataan Irdan memberikan gambaran tentang keadaan sebelum kejadian tragis, di mana korban diminta datang ke rumah pelaku dengan dalih dikenalkan kepada orangtuanya. Kejadian tersebut menciptakan situasi yang menyesatkan dan mengaburkan kenyataan, menambah kesedihan dan kebingungan di kalangan keluarga dan kerabat korban.
Irdan menceritakan bahwa Argiyan pernah sekali bertemu dengan keluarga KRA. Saat itu, pelaku hendak menyatakan cintanya di depan keluarga korban. “Abah (kakek) cerita kalau memang si pelaku begajulan dandanannya ke rumah. Enggak kayak sepantasnya orang datang ke rumah,” ujar Irdan.
Korban, KRA, ditemukan tewas pada Kamis (18/1/2024) sore. Jasadnya ditemukan oleh ibu pelaku, FT, setelah menerima pesan WhatsApp dari anaknya yang mengaku telah membunuh KRA.
“Pelaku sempat nge-chat WA ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Argiyan mengaku berpacaran dengan KRA selama dua pekan. Pelaku meminta korban datang ke rumah kontrakannya, namun ditolak. Argiyan memaksa, hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut. “Korban sempat duduk di ruang tamu dan diminta untuk ke kamar mandi. Pada saat di kamar mandi, pelaku langsung menarik tangan korban untuk diajak ke kamar, namun korban menolak,” jelas Wira.
Pelaku tetap memaksa korban untuk berhubungan badan dan melecehkannya. KRA memberontak dan berteriak. “Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur,” papar Wira.
Argiyan memerkosa KRA yang sudah lemas, mengikat tangan dan kaki korban. Saat ini, polisi masih menunggu hasil visum rumah sakit untuk menentukan penyebab kematian korban.
Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.