Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa N mengalami ancaman dan dipaksa untuk berhubungan badan oleh pelaku, Argiyan. “Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun). Saat ini sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan,” ucap Ade seperti dilansir oleh TribunJakarta dari Kompas.com.
Meskipun demikian, Argiyan belum ditangkap. Meski sudah melakukan tindakan kejam, pelaku ini masih berkeliaran bebas, dan tragisnya, kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban lain.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan alasan belum ditangkapnya Argiyan. Dua laporan sebelumnya ternyata masih dalam proses penyelidikan. Namun, proses penyelidikan tersebut menghadapi kendala karena pelaku sulit untuk ditangkap.
“Terkait dengan adanya dua laporan sebelumnya, tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan karena pelakunya sendiri cukup licin. Di mana, pelaku sempat kabur ke luar daerah,” kata Wira di kantornya, Senin (22/1/2024).
Lebih lanjut, Wira menyampaikan bahwa dua laporan tersebut telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya. “Terkait dengan dua laporan (LP) polisi yang ada, kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat nantinya. LP tersebut akan kita tarik penanganan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Keluarga tidak menerima ancaman hukuman maksimal 15 tahun
Rekonstruksi pembunuhan telah dilakukan pada Selasa (23/1/2024). Hendrawan (40), paman dari KRA, mahasiswi yang menjadi korban pembunuhan, berpendapat bahwa ancaman penjara selama 15 tahun tidak setimpal dengan perbuatan keji yang dilakukan pelaku.
“Saya tidak terima, tidak setimpal 15 tahun penjara. Saya minta hukum dia itu hukum mati sekalian, itu yang setimpal. (Permintaan) dari keluarga, dihukum mati sekalian,” ujar Hendrawan.
Hendrawan berharap agar pelaku dihukum semaksimal mungkin, terutama mengingat pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya. “Dia bisa hidup 15 tahun penjara, dia kembali lagi ke luar. Itu enggak setimpal bagi kami. Kami minta dengan hukum mati sekalian itu yang kami harapkan dari kepolisian,” ungkap Hendrawan.
Pernyataan Hendrawan mencerminkan ketidakpuasan dan tuntutan keluarga terhadap keadilan, dengan harapan hukuman yang lebih berat sesuai dengan kekejaman yang dilakukan oleh pelaku.