Talamus.id, LUWU – Seorang kepala desa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AT, telah ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). AT dituduh meminta uang dari warga untuk mempercepat pengurusan Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP).
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh, menyatakan bahwa AT sedang diselidiki dan statusnya sudah naik menjadi penyidikan. AT diduga meminta uang dari warga Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu yang sedang mengurus pembuatan SPOP dengan biaya yang diperkirakan mencapai Rp 300 juta. SPOP ini menjadi syarat ganti rugi lahan warga dari PT Masmindo Dwi Area (MDA).
“Kepala desa ini mengumpulkan uang dari masyarakat untuk pengurusan SPOP dengan nilai yang beragam tergantung nilai ganti rugi lahan warga dari perusahaan PT MDA. Pelaku menerima uang dari pengurusan itu sebesar Rp 300 juta,” ungkapnya.
Saleh menambahkan bahwa Satreskrim Polres Luwu saat ini sedang meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk bagian hukum Pemkab Luwu dan beberapa korban yang telah dimintai uang oleh AT. Menurut beberapa saksi, AT meminta uang untuk pengurusan SPOP meskipun seharusnya tidak ada biaya yang dikenakan.
AT akan dijerat sesuai dengan pasal 12 huruf e undang-undang tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dia sudah ditahan di Polres Luwu sementara polisi masih terus memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini.