Talamus.id – Toraja, Video yang memperlihatkan salah satu tersangka penyalahgunaan narkotika di Toraja mengaku dibekingi oknum polisi menjadi viral di media sosial. Pengakuan ini disampaikan di sela-sela konferensi pers yang diadakan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja pada tanggal 15 Februari 2023. Dalam rekaman video berdurasi 17 detik tersebut, empat tersangka yang mengenakan baju tahanan BNNK Tana Toraja berdiri menghadap dinding sementara Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo, berada di belakang mereka dengan sejumlah alat bukti di atas meja.
Tepat setelah Dewi selesai menjawab pertanyaan salah seorang wartawan terkait kasus tersebut, salah satu tersangka tiba-tiba mengangkat tangan dan meminta izin untuk bicara. Ketika diberi kesempatan, tersangka tersebut mengaku berani menjadi pengedar narkoba karena dilindungi oleh oknum polisi. Namun, sebelum sempat menyebut institusi polisi yang dimaksud, tersangka dihentikan oleh Kepala BNNK.
BNNK Tana Toraja membawahi dua kabupaten, yaitu Tana Toraja dan Toraja Utara. Dari empat tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, tiga di antaranya adalah warga Toraja Utara. Kasus ini menarik perhatian Polda Sulsel, dan tim telah dikirim untuk memantau dan menyelidiki kasus ini. Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, mengatakan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, maka oknum anggota kepolisian yang terlibat akan ditindak tegas.
Informasi yang menyebutkan bahwa para tersangka pengedar narkotika yang ditangkap adalah RP, EL, dan AG alias G yang semuanya warga Toraja Utara, serta MB warga asal Luwu. BNNK Tana Toraja menyebut bahwa peredaran narkoba yang masuk ke Toraja berasal dari jaringan bandar besar Sidrap dan Walenrang. Barang bukti yang berhasil disita BBNK Tana Toraja adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,55 gram.
Hingga berita ini ditulis, pihak BNNK Tana Toraja dan Polres Toraja Utara untuk konfirmasi namun belum mendapat respon.