Langsung ke konten
talamus.id
talamus.id
  • Home
  • Politik
  • Kriminal
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sulsel
  • Berita Pilihan
  • Celebrities
  • Loker
  • Politik
  • Daerah
  • Makassar
  • Sulsel
  • Berita Olahraga
  • Viral
  • Hiburan
  • Tips
  • Banjir Makassar
  • Netizen
  • Peristiwa
  • Berita Viral
  • Bola
  • Parenting
  • Internasional
Beranda Nasional Pengamat Ungkap 3 Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi Tidak Akan Berhasil

Pengamat Ungkap 3 Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi Tidak Akan Berhasil

Nasional  
Redaksiauthor icon
20 Januari 202420 Januari 2024

Talamus.id, JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi memberikan tawaran Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat yang ingin memakzulkan Presiden Joko Widodo akan tidak berguna.

Haidar Alwi menyampaikan setidaknya tiga alasan pemakzulan tersebut tidak akan berhasil.

Pertama, pemakzulan harus berargumentasi aturan dan bukan sangkaan atau terkaan.

Pemakzulan Presiden mesti mempunyai alasan hukum yang jelas sebagaimana yang dikontrol dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945.

Presiden dan atau Wapres mampu diberhentikan dalam periode jabatannya oleh MPR atas anjuran dewan perwakilan rakyat, baik jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berbentukpengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindakan melawan hukum berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat selaku Presiden dan atau Wapres.

Pengamat Ungkap 3 Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi Tidak Akan Berhasil

“Artinya, di luar itu, maka tidak cukup argumentasi atau tidak cukup berdasar untuk melaksanakan pemakzulan kepada Presiden,” kata Haidar Alwi dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).

Kedua, proses pemakzulan rumit dan perlu waktu yang usang.

Petisi 100 meminta pemakzulan Presiden Jokowi dilakukan sebelum Pemilu 2024 atau kurang dari 30 hari lagi.

Padahal prosesnya sangat rumit dan akan mengkonsumsi waktu yang lama.

Pertama, pemakzulan Presiden apalagi dahulu dibahas di dewan perwakilan rakyat untuk menyeleksi apakah alasan-alasannya adalah telah menyanggupi persyaratan sesuai UUD 1945.

Untuk tahap ini saja, waktu kurang dari 30 hari tidak akan cukup.

Kedua, dewan perwakilan rakyat mengajukan seruan kepada MK untuk mengusut, mengadili dan tentukan bahwa Presiden telah melaksanakan pelanggaran aturan.

Ketiga, kalau MK menyatakan Presiden terbukti melakukan pelanggaran, badan legislatif menggelar Sidang Paripurna dan meneruskan ajuan pemberhentian ke MPR.

Keempat, MPR menggelar Sidang Paripurna. Keputusan untuk memakzulkan Presiden harus didatangi oleh sekurang-kurangnya3/4 dari total anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir.

“Dalam prosesnya, sanggup saja terjadi pergeseran konstelasi politik di dewan perwakilan rakyat/MPR sehingga syarat kuorum tidak tercukupi,” kata ia.

Ketiga, partai pendukung Presiden Jokowi di dewan perwakilan rakyat Solid.

Menurut dia, partai politik di parlemen memegang peranan kunci dalam mengajukan pemakzulan Presiden.

Sebab, untuk mampu dibawa ke MK, pemakzulan Presiden mesti memperoleh tugas serta dari 1/3 anggota DPR. Dari 1/3 ini, 2/3 mesti hadir dalam sidang. Dari 2/3 yang datang, 2/3 di antaranya harus baiklah dengan pemakzulan.

“Sejauh ini, tidak ada partai politik di dewan perwakilan rakyat yang membicarakan pemakzulan Presiden. Kalaupun ada, kemungkinan akan ditolak alasannya partai politik penunjang pemerintah menguasai DPR,” pungkasnya.

Berikutnya
Laman: 1 2
jokowi politik
Komentar

Baca Juga

Efek Domino Serangan AS ke Iran, Picu Bangkitnya Sekutu hingga Adu Kuat Senjata Nuklir Dunia
Dokter Tifa ungkap Benda Sangat Penting yang Tersembunyi di Balik Baju Jokowi,Ini Fungsinya
AS Serang 3 Fasilitas Nuklir Iran: Cara yang Terungkap, Dampak, dan Bagaimana Iran Akan Balas?
Imbas Jokowi Ajukan Eksepsi di Sidang,Penggugat Khawatir Tak Bisa Lihat Ijazah Asli Jika Dikabulkan
PARQ Ubud di Gianyar Bali Resmi Tutup,Investor Baru Bongkar Bangunan Demi Pulihkan Lahan Hijau
Agresi Israel-Amerika ke Iran dan Ilusi Pergantian Rezim Teheran

Berita Terkait

Pakar Hukum Soroti Pembebasan Bersyarat Setya Novanto: Potensi Merusak Efek Jera
Indonesia Naik Kelas Kategori Negara Pemasukan Menengah Ke Atas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

SulselTakalarmakassarBerita OlahragaBoneBeritakesehatan

Post Populer

  • #1
    13 Februari 202413 Februari 2024
    Bikin Tertawa dan Semangat! 100 Motto Hidup Lucu yang Gak Boleh Dilewatkan
  • #2
    11 Februari 202311 Februari 2023
    TTS : Cerita Yang Melibatkan Konflik
  • #3
    18 Februari 2023
    Rahasia Terungkap! Simak Plot Rumit Film Korea “Unlocked” yang Akan Membuat Anda Terkejut!
  • #4
    23 Mei 202223 Mei 2022
    Arfandi Tewas usai ditangkap, 8 Polisi Unit Narkoba di Makassar Diberhentikan
  • #5
    24 April 2021
    Geopark Ciletuh menjadi sorotan fotografi salah satunya TMJ
  • #6
    13 Juni 202215 Januari 2023
    Cara Mengatur Margin 4433 di Word Mudah dan Cepat
  • #7
    19 Agustus 202217 November 2022
    Anggota Paskibra Kecamatan Baras Meninggal Dunia, PPI Pasangkayu Turut Berdukacita
  • #8
    7 Juni 202211 Agustus 2022
    Cara Buat Sushi Mentai Rumahan Sederhana

Berita Lainnya

Pria Bercadar Menyamar Jadi Wanita di Pinrang, Akui Tolak Nikah Karena Alasan Dokumen
Pria Bercadar Menyamar Jadi Wanita di Pinrang, Akui Tolak Nikah Karena Alasan Dokumen
Pria di Makassar Dikeroyok Setelah Batalkan Kencan Melalui Aplikasi Michat Karena Tak Sesuai Foto
Pria di Makassar Dikeroyok Setelah Batalkan Kencan Melalui Aplikasi Michat Karena Tak Sesuai Foto
Imbas Aniaya Karyawan,Toko Ibu George Terancam Bangkrut,Linda Pantjawati tak Bayar Gaji Pegawai
Imbas Aniaya Karyawan,Toko Ibu George Terancam Bangkrut,Linda Pantjawati tak Bayar Gaji Pegawai
Viral Gadis Bone dilamar sultan dari Kalimantan Mobil Portuner Hingga Uang Panaik Rp 2 Miliar Lebih
Viral Gadis Bone dilamar sultan dari Kalimantan Mobil Portuner Hingga Uang Panaik Rp 2 Miliar Lebih
HEBOH! Video Puluhan Warga Makassar Geruduk Rumah Diduga Praktik Ajaran Sesat
HEBOH! Video Puluhan Warga Makassar Geruduk Rumah Diduga Praktik Ajaran Sesat
40 Hari Diburu, Kini Andy Rompas Panglima Manguni Muncul Terima Tantangan
40 Hari Diburu, Kini Andy Rompas Panglima Manguni Muncul Terima Tantangan
talamus.id

Ikuti kami di

Copyright © 2021 Talamus.id
All rights reserved

  • About Us
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Index
  • Kebijakan Privasi

Portal berita  yang hadir untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya

  • Home
  • Politik
  • Kriminal
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sulsel
  • Berita Pilihan
  • Celebrities
  • Loker