Pengamat Ungkap 3 Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi Tidak Akan Berhasil

Talamus.id, JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi memberikan tawaran Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat yang ingin memakzulkan Presiden Joko Widodo akan tidak berguna.

Haidar Alwi menyampaikan setidaknya tiga alasan pemakzulan tersebut tidak akan berhasil.

Pertama, pemakzulan harus berargumentasi aturan dan bukan sangkaan atau terkaan.

Pemakzulan Presiden mesti mempunyai alasan hukum yang jelas sebagaimana yang dikontrol dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945.

Presiden dan atau Wapres mampu diberhentikan dalam periode jabatannya oleh MPR atas anjuran dewan perwakilan rakyat, baik jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berbentukpengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindakan melawan hukum berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat selaku Presiden dan atau Wapres.

Pengamat Ungkap 3 Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi Tidak Akan Berhasil

“Artinya, di luar itu, maka tidak cukup argumentasi atau tidak cukup berdasar untuk melaksanakan pemakzulan kepada Presiden,” kata Haidar Alwi dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).

Kedua, proses pemakzulan rumit dan perlu waktu yang usang.

Petisi 100 meminta pemakzulan Presiden Jokowi dilakukan sebelum Pemilu 2024 atau kurang dari 30 hari lagi.

Padahal prosesnya sangat rumit dan akan mengkonsumsi waktu yang lama.

Pertama, pemakzulan Presiden apalagi dahulu dibahas di dewan perwakilan rakyat untuk menyeleksi apakah alasan-alasannya adalah telah menyanggupi persyaratan sesuai UUD 1945.

Untuk tahap ini saja, waktu kurang dari 30 hari tidak akan cukup.

Kedua, dewan perwakilan rakyat mengajukan seruan kepada MK untuk mengusut, mengadili dan tentukan bahwa Presiden telah melaksanakan pelanggaran aturan.

Ketiga, kalau MK menyatakan Presiden terbukti melakukan pelanggaran, badan legislatif menggelar Sidang Paripurna dan meneruskan ajuan pemberhentian ke MPR.

Keempat, MPR menggelar Sidang Paripurna. Keputusan untuk memakzulkan Presiden harus didatangi oleh sekurang-kurangnya3/4 dari total anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir.

“Dalam prosesnya, sanggup saja terjadi pergeseran konstelasi politik di dewan perwakilan rakyat/MPR sehingga syarat kuorum tidak tercukupi,” kata ia.

Ketiga, partai pendukung Presiden Jokowi di dewan perwakilan rakyat Solid.

Menurut dia, partai politik di parlemen memegang peranan kunci dalam mengajukan pemakzulan Presiden.

Sebab, untuk mampu dibawa ke MK, pemakzulan Presiden mesti memperoleh tugas serta dari 1/3 anggota DPR. Dari 1/3 ini, 2/3 mesti hadir dalam sidang. Dari 2/3 yang datang, 2/3 di antaranya harus baiklah dengan pemakzulan.

“Sejauh ini, tidak ada partai politik di dewan perwakilan rakyat yang membicarakan pemakzulan Presiden. Kalaupun ada, kemungkinan akan ditolak alasannya partai politik penunjang pemerintah menguasai DPR,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *