Talamus.id, – Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan, tim khusus sudah memutuskan 6 perwira Polri yang ikut serta Obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Tidak hanya itu, terdapat 6 perwira lain yang ikut serta melenyapkan serta merusak DVR CCTV di Duren 3.
” Dari hasil pengecekan penyidik, ada 6 orang yang patut diduga ikut serta perbuatan kejahatan Obstruction of justice ataupun menghalangi penyidikan,” jelas Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Ke- 6 perwira itu selanjutnya oleh Timsus akan diserahkan pada penyidik buat penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, obstruction of justice merupakan suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai perbuatan kejahatan sebab menghalang- halangi maupun merintangi proses hukum.
6 Personel Polri yang Terlibat Obstruction of Justice:
1. Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri).
3. Kombes Pol Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri)
4. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri).
5. Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).
6. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penyidik telah melaksanakan pengecekan kepada 16 saksi terkait tindakan menghilangkan, mengambil, memindahkan serta merusak DVR Kamera pengaman di lokasi Duren 3.

Menurut Asep, penyidik membaginya menjadi 5 kluster. Penyidik, lanjutnya, juga telah mengetahui siapa pelaku yang mengganti DVR CCTV.
“Ada 4 orang yang telah diperiksa. Yaitu AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AR,” kata Asep.
Begitu juga yang memindahkan dan perusakan DVR CCTV. Sudah tiga orang yang dimintai keterangan.
“Mereka adalah Yakni Kompol BW, Kompol CP dan AKBP AR,” imbuhnya.
Sementara yang menyuruh melakukan penghilangan dan perusakan DVR CCTV adalah Irjen FS , BJP HK dan KBP AN.
Selanjutnya ada 4 personel lain yang juga diperiksa. Yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RSS dan Bripka DR.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 32 dan pasal 33 UU ITE juga pasal 221 Jo 223 KUHP. Selain itu, juga dijerat pasal 55 dan 56 KUHP.
13 Personel Polri yang Terlibat Memindahkan, Menghilangkan dan Merusak DVR CCTV:
1. AKP Irfan Widiyanto (Dittipidum Bareskrim Polri)
2. AKBP Ari Cahya Nugraha (Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri)
3. Kompol AR
4. Kompol Baiquni Wibowo
5. Kompol Chuk Putranto
6. AKBP Arif Rahman Arifin
7. Irjen Pol Ferdy Sambo
8. Brigjen Pol Hendra Kurniawan
9. Kombes Pol Agus Nurpatria
10. AKP DA
11. AKP Rifaizal Samual (Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel)
12. AKBP Ridwan Ricky Nelson Soplanit (Kasat Reskrim Polres Jaksel)
13. Bripka DR
14. AF (Diduga warga sipil)
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan TR (telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.
Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST:1628/VIII/KEP/2022 tersebut.
Namun, tidak semua 15 perwira tersebut diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan Telegram yang didapat fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, terdapat 15 perwira yang dimutasi. Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob.





