Talamus.id, – Dugaan adanya pungutan liar selama masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditemukan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Kota Bandung, Jawa Barat.
Permintaan uang itu dilakukan dengan modus untuk biaya pembangunan sekolah dan kegiatan pramuka.
“Uang sebesar Rp 40 juta dari titipan (uang pembangunan) sebanyak 75 orang (orangtua murid) dan uang Pramuka sebanyak 44 orang,” ujar Yudi Ahdiat, Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Satgas Saber Pungli Jawa Barat, Kamis, 23 Juni 2022.
Permintaan uang ini, sambung Yudi, melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 29 tahun 2001 yang melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun selama proses PPDB.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2001 juga melarang hal yang sama.
“Katanya ada uang Pramuka untuk 20 Juli, padahal kan masih jauh 20 juli. Jadi pendaftaran ulang PPDB ini jangan diembel-embeli macam-macam. Orangtua kan kadang enggak tahu, oh masuk sini harus bayar, padahal enggak bayar,” kata Yudi dilangsir kompas.com.
Yudi mengatakan, dugaan pungli ini diketahui setelah ada seorang orangtua yang mengadu.Berdasarkan laporan itu, kata Dia, tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat memeriksa lima orang di SMKN 5 Kota Bandung.
Mereka adalah kepala sekolah berinisial DN, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan berinisial EB, pegawai kontrak berinisial TTG dan AT, serta operator berinisial TS.
Pemeriksaan kelima orang ini sudah berlangsung sejak Rabu kemarin.Nantinya Tim Saber Pungli Jabar bakal menggelar perkara ini untuk menentukan status kelimanya.
“Nanti gelar perkara dulu, dilihat apakah arahnya ke memenuhi unsur tindak pidana maka dilimpahkan ke APH (aparat penegah hukum), apakah ini kesalahan administrasi dilimpahkan ke inspektorat,” pungkasnya. []

