Langsung ke konten
talamus.id
talamus.id
  • Home
  • Politik
  • Kriminal
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sulsel
  • Berita Pilihan
  • Celebrities
  • Loker
  • Politik
  • Daerah
  • Makassar
  • Sulsel
  • Berita Olahraga
  • Viral
  • Hiburan
  • Tips
  • Banjir Makassar
  • Netizen
  • Peristiwa
  • Berita Viral
  • Bola
  • Parenting
  • Internasional
Beranda Terkini PARQ Ubud di Gianyar Bali Resmi Tutup,Investor Baru Bongkar Bangunan Demi Pulihkan Lahan Hijau

PARQ Ubud di Gianyar Bali Resmi Tutup,Investor Baru Bongkar Bangunan Demi Pulihkan Lahan Hijau

Terkini  
Redaksiauthor icon
23 Juni 2025


, GIANYAR

– Alih kepemilikan kawasan Parq Ubud, Gianyar, kini jadi sorotan publik. Destinasi yang dikenal sebagai “Kampung Rusia” ini resmi ditutup dan diakuisisi oleh Sergey Solonin, pengusaha sekaligus investor yang telah lama bermukim di Bali.

Investor baru ini berencana mengubah wajah Parq Ubud menjadi destinasi pariwisata. Namun, rencana tersebut menimbulkan pertanyaan, karena sebagian bangunan berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menanggapi hal ini, Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan belum mengetahui secara rinci terkait bentuk akomodasi pariwisata yang akan dibangun maupun status perizinannya.

Ia menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar.

“Coba tanya di (Dinas) Perizinan. Mereka yang tahu apakah ada pelanggaran atau permohonan terkait alih fungsi itu,” ujar Mahayastra, Minggu 22 Juni 2025.

Meski begitu, Mahayastra menegaskan sikap tegasnya: segala bentuk pembangunan yang melanggar aturan, apalagi merusak lahan sawah yang masuk zona Lindung (LSD), akan ditolak.

“Semua harus sesuai aturan. Tidak boleh melanggar jalur hijau. Tapi kalau sudah sesuai prosedur, kami juga tidak bisa menghalangi investasi,” katanya.

Kepala DPMPTSP Gianyar, I Wayan Arthawan, belum memberikan keterangan resmi terkait perizinan tersebut.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, mengatakan investor akan membongkar bangunan yang berdiri di atas LP2B dan mengembalikannya menjadi kawasan hijau.

“Akomodasi seperti apa yang akan dibangun belum jelas. Tapi mereka diminta membongkar bangunan di lahan LP2B. Semua proses harus melalui sistem OSS dan sesuai aturan,” ujarnya.

Akuisisi Parq Ubud oleh Sergey Solonin disebut telah rampung secara legal dengan dukungan otoritas terkait.

Namun arah pengembangan kawasan ini masih menunggu kepastian izin dan peruntukan lahannya.

PARQ Ubud dulunya sempat menjadi sorotan sebagai “Kampung Turis Rusia”.

Lokasinya terletak di Jalan Sriwedari, Ubud, Gianyar, Bali, akhirnya menghadapi nasib tragis.

Setelah ditutup paksa oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar karena berbagai pelanggaran regulasi, Direktur PT. Parq Ubud Partners, seorang warga negara asing asal Jerman berinisial AF (53), pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas kasus alih fungsi lahan pertanian.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya pada saat itu mengungkapkan bahwa AF melakukan pembangunan vila, pusat spa, dan peternakan hewan di atas lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Modusnya adalah mengubah fungsi subzona tanaman pangan (P1) tanpa perizinan yang sah.

Barang bukti dalam kasus ini mencakup dokumen penting seperti sertifikat lahan, akta sewa tanah, dan sejumlah peraturan dari Kementerian Agraria serta Pemda Gianyar yang telah dilegalisir.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/42/XI/2024, AF diduga menggunakan jabatannya sebagai Direktur di tiga perusahaan, yaitu PT. Parq Ubud Partners, PT. Tomorrow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali, untuk mengelola pembangunan ilegal di lokasi tersebut.

Kasus ini terungkap hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali sejak Kamis 24 Oktober 2024 lalu ditemukan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian dan Sawah Dilindungi (LSD) berupa pembangunan sebuah villa, bangunan SPA dan perternakan hewan yang bertempat di Jalan Sri Wedari no. 24 Ubud Gianyar.

Petugas kemudian melakukan klarifikasi terhadap AF selaku Direktur PARQ Ubud, staff dan karyawan, serta seseorang pemilik lahan berinisial IGNES.

“AF WNA Jerman yang menjadi tersangka ini ditahan sejak 17 Januari 2025,” ungkap Kapolda Bali di Aula Ditreskrimsus Polda Bali, pada Jumat 24 Januari 2025.

Berdasarkan hasil interogasi dari IGNES didapatkan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha PARQ.

Terhadap 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari PARQ Ubud.

“Dari hasil pola ruang PARQ ubud ditemukan dalam pembangunan PARQ berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata,” ujarnya.

Kemudian dilakukan pengecekan lapangan terkait bangunan apa saja yang berdiri di atas masing-masing zona tersebut, di situlah ditemukan bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) berupa bangunan Villa, SPA Center dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam proses pembangunan.

“Setelah didapat data hasil penyeledikan tersebut dituang dalam laporan hasil penyelidikan dan diduga bahwa perbuatan pembangunan Villa, SPA center dan peternakan hewan diatas zona P1 (LSD dan LP2B) tersebut merupakan alih fungsi lahan terhadap lahan pertanian,” jelasnya.

Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil yang dapat disimpulkan bahwa adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi untuk ditingkatkan ke penyidikan, sedangkan untuk nasib bangunan tersebut kedepan bakal ditentukan di Pengadilan.

“Ini masih dalam proses penyidikan, kami limpahkan ke Kejaksaan akan melakukan penuntutan sidang, nasib lokasi tergantung dari putusan pengadilan akan dikemanakan,” bebernya.

Adapun saksi-saksi dalam perkara tersebut sejumlah 28 orang terdiri dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bali, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar, Camat dan Perangkat Lurah, Bendesa dan Pekaseh Ubud, serta para Direktur perusahaan terkait dan para ahli dari Kementerian Pertanian RI, UNHI, UNUD, serta para pemilik lahan.

“Tersangka dijerat Pasal pasal 109 jo pasal 19 ayat (1) undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 dan pasal 72 jo pasal 44 ayat (1) undang-undang RI nomor 41 tahun 2009 pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” bebernya.

Adapun pasal 109 jo pasal 19 ayat (1) undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah dirubah dalam undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

Pasal 109 berbunyi setiap orang yang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 19 (1) setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian.

Serta, Pasal 72 jo pasal 44 ayat (1) undang-undang RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dirubah dalam undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

Pasal 72 berbunyi orang perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 44 (1) lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialih fungsikan.

Kapolda Bali menuturkan, bahwa dampak yang ditimbulkan luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali dan memberikan pengaruh terhadap swasembada pangan.

Terkait perkara ini, Polda Bali mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya pembangunan di LSD dan LP2B Sub zona tanaman pangan (P1) agar melaporkan kepada pihak yang berwajib dengan kerahasiaan dan keamanan pelapor terjamin.

“Agar masyarakat dapat melestarikan dan mengendalikan lahan pertanian untuk digunakan secara berkelanjutan, pertanian memberikan kontribusi yang nyata bagi pertumbuhan ekonomi di masa depan,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat dapat berpartisipasi dalam mendukung ketahanan pangan di Provinsi Bali sejalan dengan program Astacita Presiden RI.

“Lahan sawah atau pertanian yang dialih fungsikan mengakibatkan berkurangnya produksi pangan lokal dengan berkurangnya luas wilayah pertanian akan menurunkan minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian,” ucap dia.

“Dengan menjaga dan melestarikan lahan pertanian Bali maka dapat mempertahankan dan meningkatkan produksi pangan lokal,” sambungnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka serta melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi.

“Polda Bali dan jajaran akan menindak tegas para pelaku alih fungsi lahan pertanian tanpa ijin resmi dan proses perkara ini masih dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tegas Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy HM Sihombing.

“Jadi di sini yang bermasalah dalam kasus ini itu 1,8 hektar dari 6 koma sekian hektar dari dua zona tersebut,” pungkasnya.

Sebelum kasus hukum ini mencuat, PARQ Ubud sudah beberapa kali ditutup oleh Pemda Gianyar.

(*)

Berita Berita lokal Bisnis Indonesia politik
Komentar

Baca Juga

Efek Domino Serangan AS ke Iran, Picu Bangkitnya Sekutu hingga Adu Kuat Senjata Nuklir Dunia
Dokter Tifa ungkap Benda Sangat Penting yang Tersembunyi di Balik Baju Jokowi,Ini Fungsinya
AS Serang 3 Fasilitas Nuklir Iran: Cara yang Terungkap, Dampak, dan Bagaimana Iran Akan Balas?
Mudah Cara Ajukan KUR BRI 2025 Bisa di Kantor Atau Online Pinjaman Mulai Rp25 Juta Hingga Rp500 Juta
TERUNGKAP,Viral Pengantin Wanita Minta Cerai usai Ijab Kabul,Pihak KUA Beberkan Fakta Mengejutkan
Imbas Jokowi Ajukan Eksepsi di Sidang,Penggugat Khawatir Tak Bisa Lihat Ijazah Asli Jika Dikabulkan

Berita Terkait

40 Link Download Twibbon Hari Batik Nasional 2025 untuk Dibagikan ke Media Sosial
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kalbar, Gubernur Ria Norsan Bakal Dipanggil Setelah Analisis Barang Bukti
Membanggakan, Tim Cricket Takalar Juara Babak Kualifikasi Porprov
Reshuffle Kabinet: Dito Ariotedjo Ungkap Sudah Diberitahu Sebelum Dicopot dari Jabatan Menpora
Tragedi Bandung: Ibu Tega Racuni 2 Anak Lalu Gantung Diri, Pemerintah Berikan Respons Mendalam
Kluivert Ungkap Kekesalan: Dominasi Indonesia Tak Berbuah Gol Lawan Lebanon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

SulselTakalarmakassarBerita OlahragaBoneBeritakesehatan

Post Populer

  • #1
    13 Februari 202413 Februari 2024
    Bikin Tertawa dan Semangat! 100 Motto Hidup Lucu yang Gak Boleh Dilewatkan
  • #2
    11 Februari 202311 Februari 2023
    TTS : Cerita Yang Melibatkan Konflik
  • #3
    18 Februari 2023
    Rahasia Terungkap! Simak Plot Rumit Film Korea “Unlocked” yang Akan Membuat Anda Terkejut!
  • #4
    23 Mei 202223 Mei 2022
    Arfandi Tewas usai ditangkap, 8 Polisi Unit Narkoba di Makassar Diberhentikan
  • #5
    24 April 2021
    Geopark Ciletuh menjadi sorotan fotografi salah satunya TMJ
  • #6
    13 Juni 202215 Januari 2023
    Cara Mengatur Margin 4433 di Word Mudah dan Cepat
  • #7
    19 Agustus 202217 November 2022
    Anggota Paskibra Kecamatan Baras Meninggal Dunia, PPI Pasangkayu Turut Berdukacita
  • #8
    7 Juni 202211 Agustus 2022
    Cara Buat Sushi Mentai Rumahan Sederhana

Berita Lainnya

Pria Bercadar Menyamar Jadi Wanita di Pinrang, Akui Tolak Nikah Karena Alasan Dokumen
Pria Bercadar Menyamar Jadi Wanita di Pinrang, Akui Tolak Nikah Karena Alasan Dokumen
Pria di Makassar Dikeroyok Setelah Batalkan Kencan Melalui Aplikasi Michat Karena Tak Sesuai Foto
Pria di Makassar Dikeroyok Setelah Batalkan Kencan Melalui Aplikasi Michat Karena Tak Sesuai Foto
Imbas Aniaya Karyawan,Toko Ibu George Terancam Bangkrut,Linda Pantjawati tak Bayar Gaji Pegawai
Imbas Aniaya Karyawan,Toko Ibu George Terancam Bangkrut,Linda Pantjawati tak Bayar Gaji Pegawai
Viral Gadis Bone dilamar sultan dari Kalimantan Mobil Portuner Hingga Uang Panaik Rp 2 Miliar Lebih
Viral Gadis Bone dilamar sultan dari Kalimantan Mobil Portuner Hingga Uang Panaik Rp 2 Miliar Lebih
HEBOH! Video Puluhan Warga Makassar Geruduk Rumah Diduga Praktik Ajaran Sesat
HEBOH! Video Puluhan Warga Makassar Geruduk Rumah Diduga Praktik Ajaran Sesat
40 Hari Diburu, Kini Andy Rompas Panglima Manguni Muncul Terima Tantangan
40 Hari Diburu, Kini Andy Rompas Panglima Manguni Muncul Terima Tantangan
talamus.id

Ikuti kami di

Copyright © 2021 Talamus.id
All rights reserved

  • About Us
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Index
  • Kebijakan Privasi

Portal berita  yang hadir untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya

  • Home
  • Politik
  • Kriminal
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sulsel
  • Berita Pilihan
  • Celebrities
  • Loker