Talamus.id, – Makassar, Sulawesi Selatan – Sebuah warung makan yang dikenal dengan nama Sop Saudara di Kota Makassar kini tengah menjadi sorotan. Warung ini dilaporkan oleh warga kepada pihak kepolisian karena diduga melanggar Undang-Undang Konsumen. Selain itu, warung tersebut juga tidak memiliki sertifikat halal, yang semakin menambah keprihatinan masyarakat.
Menurut informasi yang diperoleh, laporan mengenai warung ini diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 9 Desember 2024. Iptu Syuryadi, Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan di lokasi dan memanggil salah satu pengelola warung yang berinisial J.
Dalam penjelasannya, Syuryadi mengungkapkan bahwa warung tersebut menggunakan daging impor dari negara-negara seperti Cina dan Australia. Namun, yang menjadi perhatian adalah fakta bahwa warung ini tidak memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. “Izin gangguan yang dikeluarkan oleh dinas lingkungan hidup dan halal dari MUI menurut keterangan dari J belum ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syuryadi menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kualitas daging yang digunakan di warung tersebut. “Kita tidak tahu (kualitasnya) karena dia pesan dalam bentuk beku menurut keterangan J. Kita tidak tahu ini daging apa, apakah dia kerbau, sapi, atau apa,” ungkapnya.
Meskipun demikian, warung Sop Saudara ini menawarkan harga yang cukup terjangkau, yakni Rp 6 ribu per porsi. Namun, harga murah ini justru menimbulkan kecurigaan terkait kualitas bahan baku yang digunakan. Syuryadi menegaskan bahwa pihaknya akan mengacu pada perlindungan konsumen yang diatur dalam Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai praktik yang dilakukan oleh warung Sop Saudara dan memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat makan, terutama yang berkaitan dengan kualitas dan kehalalan makanan yang disajikan.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran di kalangan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan konsumen.

