Talamus.id, – Mantan Ketua DPR Setya Novanto resmi memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin. Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK, menyatakan keprihatinannya atas keputusan ini. Menurutnya, meski pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana, penerapannya untuk kasus korupsi seharusnya lebih ketat mengingat sifat kejahatan yang luar biasa.
Praswad menjelaskan bahwa akumulasi keringanan hukuman Novanto, mulai dari remisi hingga pembebasan bersyarat, berisiko menciptakan preseden buruk. Dia khawatir masyarakat akan menganggap pelaku korupsi besar dapat memanipulasi sistem hukum. Hal ini, menurutnya, bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang ditegaskan Presiden Prabowo.
Mantan penyidik itu menekankan pentingnya kriteria yang jelas dan transparan dalam pemberian pembebasan bersyarat untuk koruptor. Tanpa mekanisme selektif, kata Praswad, kebijakan ini bisa dipandang sebagai bentuk kompromi terhadap kejahatan korupsi. Dia memperingatkan dampaknya terhadap kepercayaan publik dan pesan yang disampaikan ke masyarakat.
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Putusan Mahkamah Agung pada Juni 2025 kemudian mengurangi hukumannya menjadi 12,5 tahun. Pengadilan juga memangkas masa pencabutan hak jabatan publik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun pascabebasan.
Praswad menegaskan, meski pembebasan bersyarat sah secara hukum, penerapannya untuk kasus korupsi berat harus mempertimbangkan efek jera. Dia mengingatkan bahwa korupsi merupakan pengkhianatan terhadap bangsa dan proses hukum tidak boleh dijadikan formalitas belaka.







