Langsung ke konten
talamus.id
talamus.id
  • Home
  • Politik
  • Kriminal
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sulsel
  • Berita Pilihan
  • Celebrities
  • Loker
  • Politik
  • Daerah
  • Makassar
  • Sulsel
  • Berita Olahraga
  • Viral
  • Hiburan
  • Tips
  • Banjir Makassar
  • Netizen
  • Peristiwa
  • Berita Viral
  • Bola
  • Parenting
  • Internasional
Beranda Nasional Pakar Hukum Soroti Pembebasan Bersyarat Setya Novanto: Potensi Merusak Efek Jera

Pakar Hukum Soroti Pembebasan Bersyarat Setya Novanto: Potensi Merusak Efek Jera

Nasional  
Redaksiauthor icon
19 Agustus 202519 Agustus 2025
Pakar Hukum Soroti Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Talamus.id, – Mantan Ketua DPR Setya Novanto resmi memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin. Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK, menyatakan keprihatinannya atas keputusan ini. Menurutnya, meski pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana, penerapannya untuk kasus korupsi seharusnya lebih ketat mengingat sifat kejahatan yang luar biasa.

Praswad menjelaskan bahwa akumulasi keringanan hukuman Novanto, mulai dari remisi hingga pembebasan bersyarat, berisiko menciptakan preseden buruk. Dia khawatir masyarakat akan menganggap pelaku korupsi besar dapat memanipulasi sistem hukum. Hal ini, menurutnya, bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang ditegaskan Presiden Prabowo.

Mantan penyidik itu menekankan pentingnya kriteria yang jelas dan transparan dalam pemberian pembebasan bersyarat untuk koruptor. Tanpa mekanisme selektif, kata Praswad, kebijakan ini bisa dipandang sebagai bentuk kompromi terhadap kejahatan korupsi. Dia memperingatkan dampaknya terhadap kepercayaan publik dan pesan yang disampaikan ke masyarakat.

Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Putusan Mahkamah Agung pada Juni 2025 kemudian mengurangi hukumannya menjadi 12,5 tahun. Pengadilan juga memangkas masa pencabutan hak jabatan publik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun pascabebasan.

Praswad menegaskan, meski pembebasan bersyarat sah secara hukum, penerapannya untuk kasus korupsi berat harus mempertimbangkan efek jera. Dia mengingatkan bahwa korupsi merupakan pengkhianatan terhadap bangsa dan proses hukum tidak boleh dijadikan formalitas belaka.

E-KTP KPK Setya Novanto
Komentar

Baca Juga

Skandal Korupsi Kemnaker Terungkap: Pejabat Diduga Minta Hadiah Vespa untuk Urus Izin TKA
OTT Bupati Kolaka Timur: KPK Pastikan Bukan Rekayasa
OTT Bupati Kolaka Timur: KPK Pastikan Bukan Rekayasa
Sosok Bupati Sulsel Abdul Azis dan Daeng Manye Tersandung Korupsi
Bupati Sulsel Abdul Azis dan Daeng Manye Tersandung Korupsi
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Naikkan Status ke Penyidikan
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Naikkan Status ke Penyidikan
Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka KPK, Connie Bakrie Ungkap Prediksi Menarik
Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka KPK, Connie Bakrie Ungkap Prediksi Menarik
Hasto Disebut Sudah Berstatus Tersangka, Begini Respons Ketua PDIP Solo FX Rudy

Berita Terkait

Indonesia Naik Kelas Kategori Negara Pemasukan Menengah Ke Atas
Pengamat Ungkap 3 Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi Tidak Akan Berhasil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

SulselTakalarmakassarBerita OlahragaBoneBeritakesehatan

Post Populer

  • #1
    13 Februari 202413 Februari 2024
    Bikin Tertawa dan Semangat! 100 Motto Hidup Lucu yang Gak Boleh Dilewatkan
  • #2
    11 Februari 202311 Februari 2023
    TTS : Cerita Yang Melibatkan Konflik
  • #3
    18 Februari 2023
    Rahasia Terungkap! Simak Plot Rumit Film Korea “Unlocked” yang Akan Membuat Anda Terkejut!
  • #4
    23 Mei 202223 Mei 2022
    Arfandi Tewas usai ditangkap, 8 Polisi Unit Narkoba di Makassar Diberhentikan
  • #5
    24 April 2021
    Geopark Ciletuh menjadi sorotan fotografi salah satunya TMJ
  • #6
    13 Juni 202215 Januari 2023
    Cara Mengatur Margin 4433 di Word Mudah dan Cepat
  • #7
    19 Agustus 202217 November 2022
    Anggota Paskibra Kecamatan Baras Meninggal Dunia, PPI Pasangkayu Turut Berdukacita
  • #8
    7 Juni 202211 Agustus 2022
    Cara Buat Sushi Mentai Rumahan Sederhana

Berita Lainnya

Pria Bercadar Menyamar Jadi Wanita di Pinrang, Akui Tolak Nikah Karena Alasan Dokumen
Pria Bercadar Menyamar Jadi Wanita di Pinrang, Akui Tolak Nikah Karena Alasan Dokumen
Pria di Makassar Dikeroyok Setelah Batalkan Kencan Melalui Aplikasi Michat Karena Tak Sesuai Foto
Pria di Makassar Dikeroyok Setelah Batalkan Kencan Melalui Aplikasi Michat Karena Tak Sesuai Foto
Imbas Aniaya Karyawan,Toko Ibu George Terancam Bangkrut,Linda Pantjawati tak Bayar Gaji Pegawai
Imbas Aniaya Karyawan,Toko Ibu George Terancam Bangkrut,Linda Pantjawati tak Bayar Gaji Pegawai
Viral Gadis Bone dilamar sultan dari Kalimantan Mobil Portuner Hingga Uang Panaik Rp 2 Miliar Lebih
Viral Gadis Bone dilamar sultan dari Kalimantan Mobil Portuner Hingga Uang Panaik Rp 2 Miliar Lebih
HEBOH! Video Puluhan Warga Makassar Geruduk Rumah Diduga Praktik Ajaran Sesat
HEBOH! Video Puluhan Warga Makassar Geruduk Rumah Diduga Praktik Ajaran Sesat
40 Hari Diburu, Kini Andy Rompas Panglima Manguni Muncul Terima Tantangan
40 Hari Diburu, Kini Andy Rompas Panglima Manguni Muncul Terima Tantangan
talamus.id

Ikuti kami di

Copyright © 2021 Talamus.id
All rights reserved

  • About Us
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Index
  • Kebijakan Privasi

Portal berita  yang hadir untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya

  • Home
  • Politik
  • Kriminal
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sulsel
  • Berita Pilihan
  • Celebrities
  • Loker