AN menolak jumlah tersebut dan bernegosiasi hingga disepakati Rp 15 juta, dengan kesepakatan tambahan setoran bulanan Rp 2 juta. Uang Rp 15 juta sempat diserahkan, namun AN menolak membayar setoran berikutnya pada 29 Mei 2025.
Menurut Mirayati, penolakan itu terjadi setelah ayah AN meninggal dunia dua hari pasca-penggeledahan. “Bapaknya kaget dan ikut berdebat dengan polisi. Dari situ beliau syok, lalu terkena stroke dan serangan jantung,” ujarnya.
Respons Polda Sulsel
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy menyatakan pihaknya akan memproses setiap anggota yang terbukti melanggar disiplin, kode etik, maupun hukum pidana. Namun, ia tidak merinci langkah yang akan diambil.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dan Kapolda Sulsel Irjen Rusdi Hartono, namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan.







