Talamus.id, Makassar, 16 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Bone, Sulawesi Selatan, Jahya Brahim Tjahja (67), meninggal dunia akibat stroke dan serangan jantung dua hari setelah tokonya digeledah sejumlah oknum anggota Polda Sulsel. Pihak keluarga menuding penggeledahan tersebut disertai dugaan pemerasan sebesar Rp 50 juta.
Putra almarhum, AN (22), melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Selasa (12/8), didampingi Wakil Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Mirayati Amin. Ia menyebut, peristiwa bermula saat tujuh anggota polisi mendatangi toko tani milik Jahya di Jalan Jenderal Sudirman, Bone, pada 23 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wita.
“Waktu itu AN dan ayahnya sedang di toko. Polisi masuk, memeriksa, dan menemukan beberapa barang yang diduga kedaluwarsa. Barang-barang itu disimpan di bawah rak dan tidak diperjualbelikan. Menurut polisi, itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Mirayati, Jumat (15/8).
AN kemudian mempertanyakan dasar penggeledahan, termasuk apakah ada laporan kerugian dari pelanggan. Polisi menunjukkan surat perintah penggeledahan dan menyita barang-barang tersebut. Selanjutnya, AN diminta menemui seorang anggota polisi berinisial MA di sebuah warung kopi di depan toko.
“MA meminta Rp 50 juta sambil menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan kontak bernama ‘komandan’ yang mencantumkan nominal itu,” kata Mirayati.







