, GIANYAR
– Alih kepemilikan kawasan Parq Ubud, Gianyar, kini jadi sorotan publik. Destinasi yang dikenal sebagai “Kampung Rusia” ini resmi ditutup dan diakuisisi oleh Sergey Solonin, pengusaha sekaligus investor yang telah lama bermukim di Bali.
Investor baru ini berencana mengubah wajah Parq Ubud menjadi destinasi pariwisata. Namun, rencana tersebut menimbulkan pertanyaan, karena sebagian bangunan berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menanggapi hal ini, Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan belum mengetahui secara rinci terkait bentuk akomodasi pariwisata yang akan dibangun maupun status perizinannya.
Ia menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar.
“Coba tanya di (Dinas) Perizinan. Mereka yang tahu apakah ada pelanggaran atau permohonan terkait alih fungsi itu,” ujar Mahayastra, Minggu 22 Juni 2025.
Meski begitu, Mahayastra menegaskan sikap tegasnya: segala bentuk pembangunan yang melanggar aturan, apalagi merusak lahan sawah yang masuk zona Lindung (LSD), akan ditolak.
“Semua harus sesuai aturan. Tidak boleh melanggar jalur hijau. Tapi kalau sudah sesuai prosedur, kami juga tidak bisa menghalangi investasi,” katanya.
Kepala DPMPTSP Gianyar, I Wayan Arthawan, belum memberikan keterangan resmi terkait perizinan tersebut.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, mengatakan investor akan membongkar bangunan yang berdiri di atas LP2B dan mengembalikannya menjadi kawasan hijau.
“Akomodasi seperti apa yang akan dibangun belum jelas. Tapi mereka diminta membongkar bangunan di lahan LP2B. Semua proses harus melalui sistem OSS dan sesuai aturan,” ujarnya.
Akuisisi Parq Ubud oleh Sergey Solonin disebut telah rampung secara legal dengan dukungan otoritas terkait.
Namun arah pengembangan kawasan ini masih menunggu kepastian izin dan peruntukan lahannya.
PARQ Ubud dulunya sempat menjadi sorotan sebagai “Kampung Turis Rusia”.
Lokasinya terletak di Jalan Sriwedari, Ubud, Gianyar, Bali, akhirnya menghadapi nasib tragis.
Setelah ditutup paksa oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar karena berbagai pelanggaran regulasi, Direktur PT. Parq Ubud Partners, seorang warga negara asing asal Jerman berinisial AF (53), pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas kasus alih fungsi lahan pertanian.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya pada saat itu mengungkapkan bahwa AF melakukan pembangunan vila, pusat spa, dan peternakan hewan di atas lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Modusnya adalah mengubah fungsi subzona tanaman pangan (P1) tanpa perizinan yang sah.
Barang bukti dalam kasus ini mencakup dokumen penting seperti sertifikat lahan, akta sewa tanah, dan sejumlah peraturan dari Kementerian Agraria serta Pemda Gianyar yang telah dilegalisir.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/42/XI/2024, AF diduga menggunakan jabatannya sebagai Direktur di tiga perusahaan, yaitu PT. Parq Ubud Partners, PT. Tomorrow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali, untuk mengelola pembangunan ilegal di lokasi tersebut.
Kasus ini terungkap hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali sejak Kamis 24 Oktober 2024 lalu ditemukan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian dan Sawah Dilindungi (LSD) berupa pembangunan sebuah villa, bangunan SPA dan perternakan hewan yang bertempat di Jalan Sri Wedari no. 24 Ubud Gianyar.
Petugas kemudian melakukan klarifikasi terhadap AF selaku Direktur PARQ Ubud, staff dan karyawan, serta seseorang pemilik lahan berinisial IGNES.
“AF WNA Jerman yang menjadi tersangka ini ditahan sejak 17 Januari 2025,” ungkap Kapolda Bali di Aula Ditreskrimsus Polda Bali, pada Jumat 24 Januari 2025.
Berdasarkan hasil interogasi dari IGNES didapatkan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha PARQ.
Terhadap 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari PARQ Ubud.
“Dari hasil pola ruang PARQ ubud ditemukan dalam pembangunan PARQ berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata,” ujarnya.
Kemudian dilakukan pengecekan lapangan terkait bangunan apa saja yang berdiri di atas masing-masing zona tersebut, di situlah ditemukan bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) berupa bangunan Villa, SPA Center dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam proses pembangunan.
“Setelah didapat data hasil penyeledikan tersebut dituang dalam laporan hasil penyelidikan dan diduga bahwa perbuatan pembangunan Villa, SPA center dan peternakan hewan diatas zona P1 (LSD dan LP2B) tersebut merupakan alih fungsi lahan terhadap lahan pertanian,” jelasnya.
Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil yang dapat disimpulkan bahwa adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi untuk ditingkatkan ke penyidikan, sedangkan untuk nasib bangunan tersebut kedepan bakal ditentukan di Pengadilan.
“Ini masih dalam proses penyidikan, kami limpahkan ke Kejaksaan akan melakukan penuntutan sidang, nasib lokasi tergantung dari putusan pengadilan akan dikemanakan,” bebernya.
Adapun saksi-saksi dalam perkara tersebut sejumlah 28 orang terdiri dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bali, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar, Camat dan Perangkat Lurah, Bendesa dan Pekaseh Ubud, serta para Direktur perusahaan terkait dan para ahli dari Kementerian Pertanian RI, UNHI, UNUD, serta para pemilik lahan.
“Tersangka dijerat Pasal pasal 109 jo pasal 19 ayat (1) undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 dan pasal 72 jo pasal 44 ayat (1) undang-undang RI nomor 41 tahun 2009 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” bebernya.
Adapun pasal 109 jo pasal 19 ayat (1) undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah dirubah dalam undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Pasal 109 berbunyi setiap orang yang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 19 (1) setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian.
Serta, Pasal 72 jo pasal 44 ayat (1) undang-undang RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dirubah dalam undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Pasal 72 berbunyi orang perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 44 (1) lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialih fungsikan.
Kapolda Bali menuturkan, bahwa dampak yang ditimbulkan luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali dan memberikan pengaruh terhadap swasembada pangan.
Terkait perkara ini, Polda Bali mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya pembangunan di LSD dan LP2B Sub zona tanaman pangan (P1) agar melaporkan kepada pihak yang berwajib dengan kerahasiaan dan keamanan pelapor terjamin.
“Agar masyarakat dapat melestarikan dan mengendalikan lahan pertanian untuk digunakan secara berkelanjutan, pertanian memberikan kontribusi yang nyata bagi pertumbuhan ekonomi di masa depan,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat dapat berpartisipasi dalam mendukung ketahanan pangan di Provinsi Bali sejalan dengan program Astacita Presiden RI.
“Lahan sawah atau pertanian yang dialih fungsikan mengakibatkan berkurangnya produksi pangan lokal dengan berkurangnya luas wilayah pertanian akan menurunkan minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian,” ucap dia.
“Dengan menjaga dan melestarikan lahan pertanian Bali maka dapat mempertahankan dan meningkatkan produksi pangan lokal,” sambungnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka serta melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi.
“Polda Bali dan jajaran akan menindak tegas para pelaku alih fungsi lahan pertanian tanpa ijin resmi dan proses perkara ini masih dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tegas Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy HM Sihombing.
“Jadi di sini yang bermasalah dalam kasus ini itu 1,8 hektar dari 6 koma sekian hektar dari dua zona tersebut,” pungkasnya.
Sebelum kasus hukum ini mencuat, PARQ Ubud sudah beberapa kali ditutup oleh Pemda Gianyar.
(*)







