17 ASN di Makassar Terancam Pemecatan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada

Talamus.id,-Sebanyak 17 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Makassar terjerat dugaan pelanggaran netralitas saat Pilkada. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

Dari jumlah tersebut, terdiri atas 14 lurah dan 3 sekretaris camat (sekcam). Jika mereka terbukti bersalah, Danny menegaskan bahwa sanksi berat berupa pemecatan akan diterapkan. “Jumlahnya 17 orang. Jika terbukti terlibat, sanksinya akan tegas, yakni pemecatan. Ini sesuai dengan regulasi dalam Undang-Undang Pemilu, bukan hanya dinonaktifkan,” jelas Danny.

Proses hukum, menurut Danny, akan tetap dilaksanakan. Ia telah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, untuk mendiskusikan penanganan kasus ini. “Saya bertanya apakah kasus ini akan diproses. Jika tidak, ini bisa menjadi contoh buruk di masa depan. Wamen memberi saran agar diproses agar menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya,” tambahnya.

Danny juga mengungkapkan bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Makassar telah menerima teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas saat pemilu. “Ada peringatan resmi dari pemerintah pusat. Saya minta agar kasus ini segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kekhawatiran Danny terkait netralitas juga mengarah pada indikasi bahwa 10 lurah tidak bersikap netral selama Pilkada. Hal ini terungkap setelah ia menerima surat dari Bawaslu yang melarang adanya mutasi jabatan selama masa Pilkada. Danny mempertanyakan mengapa Bawaslu tidak menanggapi laporan tentang lurah-lurah yang dicurigai tidak netral, tetapi justru memberikan peringatan untuk tidak melaksanakan mutasi. “Saya menyebutkan ada 10 lurah yang terindikasi tidak netral. Seharusnya itu yang mereka tanggapi. Mestinya Bawaslu menyarankan agar saya melaporkan jika ada indikasi tersebut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *