Talamus.id – Seorang anggota polisi berinisial Bripda RAT menembak seorang wanita muda berusia 21 tahun dengan inisial IA setelah mengajaknya ke dalam kamar saat keduanya sedang dalam pengaruh miras. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 02.30 Wita.
Bripda RAT, yang merupakan anggota Polres Kolaka Timur, saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sultra. Dilaporkan bahwa RAT dalam keadaan mabuk saat peristiwa penembakan terjadi.
Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, RAT sedang minum-minuman keras dan bermalam di rumah rekannya sebelum memanggil korban untuk menemuinya di sana. Selanjutnya, pelaku memainkan senjata milik rekannya ke arah korban, yang menyebabkan insiden penembakan.
Bripda RAT mengakui bahwa saat peristiwa penembakan terjadi, tidak ada percakapan, dan dia menembak korban secara iseng-iseng tanpa menyadari bahwa senjata yang dia mainkan berisi peluru. Penyidik Propam Polda Sultra memastikan bahwa senjata yang digunakan RAT adalah revolver, yang seharusnya digunakan pihak kepolisian untuk berjaga-jaga terhadap tindak kejahatan.
Korban, yang sekarang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bahteramas Kendari, mengalami luka tembak di bagian dada kiri. Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi, membenarkan peristiwa penembakan itu dan mengarahkan untuk mengonfirmasi kejadian tersebut ke Polda Sultra. Bripda RAT diperiksa oleh penyidik Propam Polda Sultra atas dugaan penyalahgunaan senjata api.
Gadis 21 Tahun Ditembak Polisi Bripda RAT Setelah Mabuk dan Diajak Masuk Kamar
