Talamus.id – Ria Ricis resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Teuku Ryan, dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS. Gugatan ini telah didaftarkan secara ecourt pada 30 Januari 2024, demikian diungkapkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
1. Tuntutan Hak Asuh & Nafkah Anak
Menurut Taslimah, dalam gugatannya, Ria Ricis menuntut hak asuh dan nafkah anak. Gugatan ini mencakup kumulasi hak asuh dan nafkah anak sebagai bagian dari proses perceraian.
2. Jadwal Sidang Cerai Perdana
Sidang cerai perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 19 Februari 2024. Sidang perdana ini diharapkan membuka ruang perdamaian antara kedua belah pihak.
Sebagai informasi tambahan, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan telah dikaruniai seorang anak perempuan bernama Cut Raifa Aramoana.
Gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan menciptakan dinamika baru dalam kehidupan publik. Dalam proses hukum ini, aspek-aspek seperti hak asuh dan nafkah anak menjadi poin utama yang menjadi sorotan. Dengan sidang perdana dijadwalkan pada 19 Februari 2024, harapan perdamaian pun menjadi fokus, namun kenyataan perceraian pun tak dapat dihindari.


