Talamus.id – Maros, 16 Januari 2024 – Darmawati, seorang ibu yang baru saja kehilangan anaknya akibat pembunuhan, mengalami duka yang mendalam. Akan tetapi, meskipun dalam kesedihan yang tidak terhingga, Darmawati juga berharap agar sang pelaku, Andi Muhammad Ikhsanul Amal (22), mendapatkan keringanan hukuman.
Darmawati bahwa dia adalah ibu dari kedua orang tersebut. Insiden yang terjadi pada Kamis menjelang akhir tahun 2023 lalu mengakibatkan Amal melancarkan serangan menggunakan badik terhadap kakaknya, yang akhirnya tewas.
Pada hari Senin, 15 Januari, saat polisi melakukan rekonstruksi di rumah mereka di Jalan Makmur Dg Sitakka, Maros, Darmawati mendekati Kapolsek Turikale, Kompol Mariana Taruk Rante, dan jaksa untuk memohon keringanan hukuman bagi Amal.
“Saya mohon untuk meringankan hukumannya, Ibu. Bagaimanapun dia adalah anak saya,” pintanya sambil menangis.
Darmawati menyatakan bahwa Amal merupakan tulang punggung keluarga. Saat Amal merantau ke Nabire, dia sering mengirimkan uang untuk kebutuhan rumah tangga, termasuk untuk disalurkan kepada kakaknya.
Saat kejadian terjadi, awalnya saya, Darmawati, mengira bahwa anak saya meninggal karena bunuh diri. Saya juga tidak berada di rumah saat itu,” ujarnya.
Darmawati mengungkapkan kesediaannya menerima kejadian ini dengan ikhlas, sembari berharap agar anaknya bisa mendapatkan bimbingan selama menjalani hukuman penjara.
Dalam rekonstruksi yang dipantau oleh MataMaros.com, tersangka Amal memulai adegannya di halaman rumah dengan mengajak Dila, pacarnya, sebagai saksi.
Kompol Mariana menjelaskan bahwa Amal dihadapkan pada 21 adegan yang harus dilakukan. “Pertama, tersangka datang bersama pacarnya, hingga adegan pembunuhan korban,” ungkapnya.
Dalam adegan tersebut, Dila berbaring di kamar tersangka, yang membuat korban marah karena adiknya membawa seorang perempuan ke rumah.
Korban juga sempat mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka yang membuat tersangka tersinggung. Amal menggunakan badik berukuran kecil dengan panjang 12 cm untuk membacok kakaknya.
Amal kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Namun, sang ibu berharap bahwa nantinya putusan hakim tidak seberat itu.