TALAMUS,WAJO – Camat Majauleng dan Kepala Desa Liu diduga menghambat warganya dalam pengurusan sertifikat tanah. Walaupun, pemilik tanah dinyatakan punya bukti administrasi yang kuat tetapi pihak Pemerintah Desa Liu tetap enggan mengeluarkan surat rekomendasi kepemilikan tanah.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa sri budaya selaku pemilik tanah merasa dirugikan. Padahal lanjutnya, telah memiliki bukti administrasi SPPT PBB dan Surat Pernyataan dari Saksi atas kepemilikan tanah tersebut, Senin (14/08/2023).
Saat ini, tanah milik Sri Budaya diklaim sepihak oleh H. Andi Yuli Tawakkal yang sama sekali tidak memiliki satupun bukti administrasi dan saksi yg mengakui bahwa tanah tersebut milik dia, ujarnya.
Pada jumpa mediasi antara pihak Sri Budaya dan H. Andi Yuli Tawakkal yang difasilitasi oleh Pihak Desa Liu dan Camat Majauleng, pihak pemerintah setempat mengakui bahwa secara bukti pihak dari Sri Budaya memiliki bukti administrasi dan saksi yg cukup kuat demi hukum.
Tetapi pihak Pemerintah Desa Liu dan Kecamatan Majauleng enggan mengeluarkan surat kepemilikan tanah dikarenakan pihak H. Andi Yuli Tawakkal belum rela tanah tersebut dimiliki oleh pihak Sri Budaya. Bahkan pihak H. Andi Yuli Tawakkal enggan berdamai jika tanah tersebut tidak dibagi dua.
Merespon hal ini, Direktur Eksekutif Lingkar Advokasi DPP Lidmi, Muhammad Faisal Fathori mengatakan bahwa fenomena tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut.
“Negara harus hadir memberikan kepastian, kesetaraan kesempatan dan keadilan bagi warganya, apalagi memiliki bukti administrasi atas tanah. Kita akan mengawal proses ini agar berjalan lancar dan transparan,”ujarnya.
Sikap Pemerintah Desa Liu dan Kecamatan Majauleng ini dinilai mencederai asas Kepastian Hukum atas kepemilikan tanah dan prinsip keadilan.
Keengganan untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepemilikan tanah pada Sri Budaya membuka peluang konflik perebutan hak kepemilikan, penyerobotan,perusakan, hingga kecurangan dalam proses jual beli tanah.