Talamus.id, Bone – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menanggapi tentang aliran Puang Nene yang mengaku sebagai nabi dan tidak mewajibkan pengikutnya untuk salat. MUI Bone akan menyelidiki apakah aliran tersebut sesat atau tidak.
Ketua MUI Bone, Prof KH Muh Amir HM, mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan MUI di kecamatan untuk menyelidiki aliran tersebut. Mereka akan mengevaluasi aliran tersebut secara hati-hati dengan prinsip praduga tak bersalah.
Amir menambahkan bahwa jika memang benar aliran tersebut tidak mewajibkan salat, maka pihaknya akan melakukan pembinaan. Namun, ia menekankan pentingnya untuk tidak menyebarluaskan kesalahpahaman yang bisa memicu polarisasi.
Amir menegaskan bahwa dalam agama Islam terdapat aturan dan ketentuan yang harus diikuti. Jika keluar dari ketentuan tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai aliran sesat dan menyesatkan. Oleh karena itu, MUI akan menyelidiki apakah aliran Puang Nene benar-benar tidak melaksanakan salat dan melarang orang lain untuk melakukannya.
Diketahui bahwa masyarakat Bone dihebohkan dengan munculnya aliran Puang Nene yang mengaku sebagai nabi dan tidak mewajibkan salat. Aliran ini dianggap sesat dan lokasinya terletak di Desa Mattirowalie dan Desa Bune, Kecamatan Kibureng. Aliran ini awalnya dibawa oleh warga Kabupaten Soppeng yang menikah di Sandrego, Kecamatan Libureng, dan merekrut orang melalui jalur kekeluargaan. Aliran Puang Nene juga dikenal sebagai aliran dari Al Mukarramah di media sosial.