Talamus.id – Makassar, Puluhan kepala desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah mengembalikan uang sisa pembelian truk sampah sebagai imbalan yang diduga hasil tindak pidana korupsi oleh rekanan. Masing-masing kepala desa menerima Rp20 juta, sehingga total yang dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa senilai Rp580 juta.
Dalam kasus pengadaan truk sampah yang diduga melibatkan korupsi ini, jaksa telah menetapkan tersangka dengan total kerugian negara sebesar Rp9 miliar. Kepala Desa Erelembang, Putra Ayarif mengakui bahwa dia menerima uang tersebut dari tersangka yang merupakan penyedia truk sampah.
“Kami menerima uang itu setelah ditelpon dan diberikan di pinggir jalan sebagai tanda terima kasih. Namun, kami merasa bahwa uang tersebut adalah gratifikasi, jadi kami mengembalikan sebesar Rp29 juta,” kata Putra pada Rabu (15/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Adriani mengatakan para kepala desa mengembalikan dana tersebut setelah ada dugaan gratifikasi dalam pengadaan mobil truk sampah di 121 desa Kabupaten Gowa. “Total uang negara yang dikembalikan 29 kepala desa berjumlah Rp580 juta. Setiap kepala desa mengembalikan uang sebesar Rp20 juta,” kata Yeni.
Namun, menurut Yeni, masih ada puluhan kepala desa lainnya yang hingga saat ini belum mengembalikan dana tersebut ke Kejari Gowa. “Masih ada 92 kepala desa yang belum mengembalikan dana tersebut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp9 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP. Telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka. “Ada lima orang yang sudah dijadikan tersangka dan hasil perhitungan BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp9 miliar,” katanya.