Langsung ke konten
talamus.id
talamus.id
  • Home
  • Politik
  • Kriminal
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sulsel
  • Berita Pilihan
  • Celebrities
  • Loker
  • Politik
  • Daerah
  • Makassar
  • Sulsel
  • Berita Olahraga
  • Viral
  • Hiburan
  • Tips
  • Banjir Makassar
  • Netizen
  • Peristiwa
  • Berita Viral
  • Bola
  • Parenting
  • Internasional
Beranda Terkini Pengertian dan Hukum Nikah Syighar dalam Islam

Pengertian dan Hukum Nikah Syighar dalam Islam

Terkini  
Redaksiauthor icon
5 Agustus 202210 Agustus 2022
Pengertian dan Hukum Nikah Syighar dalam Islam

Talamus.id, – Secara umum, pengertian pernikahan Syighar ialah saat wali menikahkan anak gadisnya pada seseorang laki- laki, dengan syarat laki- laki tersebut juga menikahkannya dengan anak gadisnya.

Kasarnya, nikah Syighar dapat dibilang merupakan perkawinan 2 orang laki- laki yang tukar menukar anak perempuannya maupun adiknya untuk dijadikan istri dengan tidak mengenakan maskawin.

Contoh akadnya seperti:“ Aku nikahkan Kamu dengan anak perempuan aku, dengan ketentuan Kamu menikahkan aku dengan anak perempuan Kamu.”

Begitu juga dipaparkan dalam buku Fiqih Madrasah Aliyah Kelas XI susunan Harjan Syuhada, dkk., praktik nikah syighar amat berlawanan dengan syariat Islam. Larangan pernikahan ini sudah dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang artinya:

“ Dari Nafi dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Sedang nikah syighar itu ialah seorang laki- laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat imbalan, la harus dikawinkan dengan anak perempuan orang tersebut, dan keduanya tanpa mahar.”( HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut Ibnu Abdil Barr, para ulama sependapat tidak membolehkan pernikahan ini. Namun, mereka berbeda pendapat dalam menetapkan sah ataupun tidaknya nikah syighar. Bagaimana penjelasannya?

Hukum Nikah Syighar dalam Islam

Seperti dikatakan sebelumnya, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan sah atau tidaknya nikah syighar. Menurut As- Syafi’ i, nikah syighar tidak sah sama seperti nikah mut’ ah( nikah kontrak).

Sedangkan Abu Hanifah mengizinkan nikah syighar sepanjang pernikahan itu dilakukan dengan membayar mahar. Tetapi, pendapat ini amat lemah sebab dipatahkan dengan larangan Rasulullah SAW dalam haditsnya.

Dalam sebuah riwayat, Imran bin Husain mendengar Rasulullah SAW bersabda:“ Tidak ada jalab, janab, dan syighar dalam Islam.”( HR. An- Nasa’ i).

Mengutip buku Tahapan Proses Pernikahan: Rumah, Keluarga, dan Akad Nikah karya Dr. Musthafa Murad, dkk( 2017), becermin pada hadits itu, hingga hukum nikah syighar harus dibatalkan dalam situasi apapun. Walaupun pasangan suami- istri telah terlanjur berhubungan badan, perkawinan itu mesti tetap dibatalkan.

Para ulama menjelaskan, seorang yang mengetahui adanya larangan pernikahan syighar, namun ia tetap melaksanakannya maka harus diberlakukan hukuman had secara penuh. Kemudian, anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut tidak diserahkan kepadanya.

Akan tetapi, jika tidak mengetahuinya, maka tidak ada had baginya. Kemudian, anak yang sudah dilahirkan juga tetap terletak di pihaknya. Ketentuan ini didasarkan pada hadits- hadits shahih yang pernah disebutkan di atas.

Dalam suatu riwayat, Abu Umar mengatakan:” Sesungguhnya Rasulullah telah melarang nikah Syighar. Nikah Syighar adalah seorang laki- laki menikahkan putrinya dengan laki- laki lain, dengan maksud agar laki- laki lain itu mau menikahkannya dengan putrinya, sementara di antara keduanya tidak ada kewajiban membayar mahar.”( Mutafaq Alaih)

Bila ditelisik lebih lanjut, nikah syighar dilarang sebab beberapa tahapannya menyimpang syariat Islam. Dikutip dari novel 150 Masalah Nikah Keluarga karya Drs. KH. Miftah Faridl, berikut penjabarannya:

  1. Dalam nikah syighar tidak terdapat mahar.
  2. Dalam nikah syighar, istri tidak mendapat manfaat apa- apa sebab pemberian dari pihak suami dimanfaatkan oleh ayah ataupun walinya.
  3. Pemberian anak perempuan tidak dapat berfungsi sebagai mahar.
  4. Pelaksanaan nikah syighar bersyarat kalau calon suami memberikan putrinya ataupun saudarinya( maula) nya pada calon mertua.
hukum islam Hukum Nikah Syighar Nikah Syighar
Komentar

Baca Juga

Hukum Wali Nikah dan Hak Kewarisan Anak
Hukum Wali Nikah dan Hak Kewarisan Anak Luar Nikah

Berita Terkait

40 Link Download Twibbon Hari Batik Nasional 2025 untuk Dibagikan ke Media Sosial
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kalbar, Gubernur Ria Norsan Bakal Dipanggil Setelah Analisis Barang Bukti
Membanggakan, Tim Cricket Takalar Juara Babak Kualifikasi Porprov
Reshuffle Kabinet: Dito Ariotedjo Ungkap Sudah Diberitahu Sebelum Dicopot dari Jabatan Menpora
Tragedi Bandung: Ibu Tega Racuni 2 Anak Lalu Gantung Diri, Pemerintah Berikan Respons Mendalam
Kluivert Ungkap Kekesalan: Dominasi Indonesia Tak Berbuah Gol Lawan Lebanon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

SulselTakalarmakassarBerita OlahragaBoneBeritakesehatan

Post Populer

  • #1
    13 Februari 202413 Februari 2024
    Bikin Tertawa dan Semangat! 100 Motto Hidup Lucu yang Gak Boleh Dilewatkan
  • #2
    11 Februari 202311 Februari 2023
    TTS : Cerita Yang Melibatkan Konflik
  • #3
    18 Februari 2023
    Rahasia Terungkap! Simak Plot Rumit Film Korea “Unlocked” yang Akan Membuat Anda Terkejut!
  • #4
    23 Mei 202223 Mei 2022
    Arfandi Tewas usai ditangkap, 8 Polisi Unit Narkoba di Makassar Diberhentikan
  • #5
    24 April 2021
    Geopark Ciletuh menjadi sorotan fotografi salah satunya TMJ
  • #6
    13 Juni 202215 Januari 2023
    Cara Mengatur Margin 4433 di Word Mudah dan Cepat
  • #7
    19 Agustus 202217 November 2022
    Anggota Paskibra Kecamatan Baras Meninggal Dunia, PPI Pasangkayu Turut Berdukacita
  • #8
    7 Juni 202211 Agustus 2022
    Cara Buat Sushi Mentai Rumahan Sederhana

Berita Lainnya

Pria Bercadar Menyamar Jadi Wanita di Pinrang, Akui Tolak Nikah Karena Alasan Dokumen
Pria Bercadar Menyamar Jadi Wanita di Pinrang, Akui Tolak Nikah Karena Alasan Dokumen
Pria di Makassar Dikeroyok Setelah Batalkan Kencan Melalui Aplikasi Michat Karena Tak Sesuai Foto
Pria di Makassar Dikeroyok Setelah Batalkan Kencan Melalui Aplikasi Michat Karena Tak Sesuai Foto
Imbas Aniaya Karyawan,Toko Ibu George Terancam Bangkrut,Linda Pantjawati tak Bayar Gaji Pegawai
Imbas Aniaya Karyawan,Toko Ibu George Terancam Bangkrut,Linda Pantjawati tak Bayar Gaji Pegawai
Viral Gadis Bone dilamar sultan dari Kalimantan Mobil Portuner Hingga Uang Panaik Rp 2 Miliar Lebih
Viral Gadis Bone dilamar sultan dari Kalimantan Mobil Portuner Hingga Uang Panaik Rp 2 Miliar Lebih
HEBOH! Video Puluhan Warga Makassar Geruduk Rumah Diduga Praktik Ajaran Sesat
HEBOH! Video Puluhan Warga Makassar Geruduk Rumah Diduga Praktik Ajaran Sesat
40 Hari Diburu, Kini Andy Rompas Panglima Manguni Muncul Terima Tantangan
40 Hari Diburu, Kini Andy Rompas Panglima Manguni Muncul Terima Tantangan
talamus.id

Ikuti kami di

Copyright © 2021 Talamus.id
All rights reserved

  • About Us
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Index
  • Kebijakan Privasi

Portal berita  yang hadir untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya

  • Home
  • Politik
  • Kriminal
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sulsel
  • Berita Pilihan
  • Celebrities
  • Loker