Talamus.id, – Secara umum, pengertian pernikahan Syighar ialah saat wali menikahkan anak gadisnya pada seseorang laki- laki, dengan syarat laki- laki tersebut juga menikahkannya dengan anak gadisnya.
Kasarnya, nikah Syighar dapat dibilang merupakan perkawinan 2 orang laki- laki yang tukar menukar anak perempuannya maupun adiknya untuk dijadikan istri dengan tidak mengenakan maskawin.
Contoh akadnya seperti:“ Aku nikahkan Kamu dengan anak perempuan aku, dengan ketentuan Kamu menikahkan aku dengan anak perempuan Kamu.”
Begitu juga dipaparkan dalam buku Fiqih Madrasah Aliyah Kelas XI susunan Harjan Syuhada, dkk., praktik nikah syighar amat berlawanan dengan syariat Islam. Larangan pernikahan ini sudah dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang artinya:
“ Dari Nafi dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Sedang nikah syighar itu ialah seorang laki- laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat imbalan, la harus dikawinkan dengan anak perempuan orang tersebut, dan keduanya tanpa mahar.”( HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut Ibnu Abdil Barr, para ulama sependapat tidak membolehkan pernikahan ini. Namun, mereka berbeda pendapat dalam menetapkan sah ataupun tidaknya nikah syighar. Bagaimana penjelasannya?
Hukum Nikah Syighar dalam Islam
Seperti dikatakan sebelumnya, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan sah atau tidaknya nikah syighar. Menurut As- Syafi’ i, nikah syighar tidak sah sama seperti nikah mut’ ah( nikah kontrak).
Sedangkan Abu Hanifah mengizinkan nikah syighar sepanjang pernikahan itu dilakukan dengan membayar mahar. Tetapi, pendapat ini amat lemah sebab dipatahkan dengan larangan Rasulullah SAW dalam haditsnya.
Dalam sebuah riwayat, Imran bin Husain mendengar Rasulullah SAW bersabda:“ Tidak ada jalab, janab, dan syighar dalam Islam.”( HR. An- Nasa’ i).
Mengutip buku Tahapan Proses Pernikahan: Rumah, Keluarga, dan Akad Nikah karya Dr. Musthafa Murad, dkk( 2017), becermin pada hadits itu, hingga hukum nikah syighar harus dibatalkan dalam situasi apapun. Walaupun pasangan suami- istri telah terlanjur berhubungan badan, perkawinan itu mesti tetap dibatalkan.
Para ulama menjelaskan, seorang yang mengetahui adanya larangan pernikahan syighar, namun ia tetap melaksanakannya maka harus diberlakukan hukuman had secara penuh. Kemudian, anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut tidak diserahkan kepadanya.
Akan tetapi, jika tidak mengetahuinya, maka tidak ada had baginya. Kemudian, anak yang sudah dilahirkan juga tetap terletak di pihaknya. Ketentuan ini didasarkan pada hadits- hadits shahih yang pernah disebutkan di atas.
Dalam suatu riwayat, Abu Umar mengatakan:” Sesungguhnya Rasulullah telah melarang nikah Syighar. Nikah Syighar adalah seorang laki- laki menikahkan putrinya dengan laki- laki lain, dengan maksud agar laki- laki lain itu mau menikahkannya dengan putrinya, sementara di antara keduanya tidak ada kewajiban membayar mahar.”( Mutafaq Alaih)
Bila ditelisik lebih lanjut, nikah syighar dilarang sebab beberapa tahapannya menyimpang syariat Islam. Dikutip dari novel 150 Masalah Nikah Keluarga karya Drs. KH. Miftah Faridl, berikut penjabarannya:
- Dalam nikah syighar tidak terdapat mahar.
- Dalam nikah syighar, istri tidak mendapat manfaat apa- apa sebab pemberian dari pihak suami dimanfaatkan oleh ayah ataupun walinya.
- Pemberian anak perempuan tidak dapat berfungsi sebagai mahar.
- Pelaksanaan nikah syighar bersyarat kalau calon suami memberikan putrinya ataupun saudarinya( maula) nya pada calon mertua.


