NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Netizen : Tidak Pusing Nyari NPWP Lagi

Talamus.id, – Sebanyak 19 juta NIK di Indonesia sudah terintegrasi dengan NPWP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP pun jadi trending topik di twitter dan mendapat apresiasi dari netizen. Hingga Rabu, 20 Juli 2022 pukul 14.51 wita jumlah cuitan NPWP sebanyak 1.199 cuitan.

Muhammad Iqbal di akun twitternya@baebeL menuliskan rasa syukurnya atas kebijakan NIK sebagai NPWP.

“Alhamdulillah. setidaknya gak pusing nyari nomor NPWP lagi,” cuitnya.

Sementara akun @shobanchaaa_ menuliskan pula dengan adanya kebijakan itu tidak menyita waktunya lagi.

“Trus ini berarti ga perlu pusing ngecak ngecek npwp lagi dongggg ALHAMDULILLAHH kerjaan ku berkurang dikit,” tulisnya.

Dikutip dari CNNIndonesia, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7).

Ia mengatakan 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Hal ini berarti belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” kata Suryo.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

“Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” kata dia.

Ia menjamin semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan,” tutup Neilmaldrin.

Berdasarkan penelusuran dan pengalaman penulis dalam pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online lewat situs https://ereg.pajak.go.id. Jika nomor NPWP telah keluar, maka silahkan bertandang ke KPP Pratama sesuai domisili atau yang tertera untuk mendapatkan kartu fisiknya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *