Talamus.id, Mamuju – DPN Perkasa Sulawesi Barat, Bidang Advokasi Konstruksi DPN Perkasa Sulbar memberikan apresiasi atas upaya yang akan dilakukan dalam rangka memenuhi apa yang menjadi prasyarat undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
Apresiasi ini sebagai respon terhadap surat tanggapan dari Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Sulawesi Barat dengan nomor: UM0206-Cb27/IIII atas hasil investigasi tim Serikat Pekerja.
Bidang Advokasi Konstruksi Serikat Pekerja DPN Perkasa Sulawesi Barat Riadi Syam mengatakan, “tentu kita memberi apresiasi kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat yang telah menindak lanjuti apa yang menjadi temuan dalam investigasi kami.”
“Dalam surat tertanggal 7 Juni 2022, pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat menyebutkan bahwa telah menyampaikan instruksi kepada kontraktor pelaksana untuk segera melakukan sertifikasi dalam rangka pemenuhan persyaratan sertifikat kompetensi kerja terhadap tenaga kerja konstruksi yang ditemukan dilapangan,” terang Riadi.
[monsterinsights_popular_posts_inline]
Tak hanya itu, Riadi mengungkapkan bahwa pihak balai juga menyampaikan bahwa telah memerintahkan konsultan manajemen konstruksi untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan penggunaan alat pelindung diri.
Meski demikian, kata Riadi pihaknya akan tetap melalukan pengawasan secara simultan selama proses berjalannya proyek di sejumlah titik yang ada di Sulawesi Barat.
“Ya kita tunggu langkah kongkrit dari pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat untuk taat kepada aturan undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, dan tentunya DPN Perkasa akan tetap melalukan pengawalan hingga bukan tidak mungkin kami akan tetap turun kelapangan memonitoring langsung pekerjaan yang ada,” simpul Riadi. []







