Talamus.id – Makassar, Sebanyak 12.348 tenaga non ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan dievaluasi mulai tanggal 18 April sampai 25 Mei 2022 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan, evaluasi ini untuk pemetaan sebelum pengalihan status di tahun 2023.
” Kita ada 12.348 ( honorer). Itu sudah termasuk guru,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Sulsel Imran Jausi ( 2/ 6/ 2022).
Imran mengatakan penghapusan honorer ini mesti diantisipasi. Pihaknya telah melaksanakan beberapa langkah dini. Seperti meninjau serta melaksanakan pemetaan ataupun profiling tenaga nonASN di Pemprov Sulsel.
” Dari aspek jumlahnya, dari bidang jenis profesi yang dilakukan dan pastinya dari bidang standar kompetensi. Kita telah lakukan itu( pemetaan),” bebernya.
Pihaknya melakukan pemetaan dengan menggelar sebagian sesi tes kompetensi. Baginya uji ini pula buat mempermudah tenaga nonASN saat mengikuti uji penerimaan ASN. Semacam uji mengikuti tes PPPK dan tes CPNS.
” Jadi mereka nanti terbiasa, mengetahui kemampuannya. Tes itu juga sebagai bimbingan buat ketika nanti ada tes PPPK misalnya, mereka sudah sangat siap,” jelasnya.
Bagi Imran, disaat ini terdapat jenis pekerjaan yang memungkinkan pakai sistem outsourcing sesuai surat Menteri PANRB. Ini bisa jadi salah satu solusi. Tetapi baginya, terdapat peluang penerimaan PPPK dan PNS yang harus dimanfaatkan para honorer ataupun tenaga nonASN.
Dia menyebut, jika aturan ini sudah mulai berlaku, maka secara otomatis akan ada perubahan status.
“Otomatis ada terjadi perubahan status non ASN menjadi outsourcing. Meskipun di aturan mengatakan penghapusan non ASN. Jadi pengalihan status. Dasar pengalihan status salah satunya instrumen yang kita lakukan tadi itu,” ujarnya Sabtu, (16/4/2022).
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Ada pula saat ini Aparatur Sipil Negara( ASN) terdiri atas 2 jenis yakni PNS dan PPPK.
Ketetapan ini tertera dalam surat edaran bernomor B/ 185/ M. SM. 02. 03/ 2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022. Disebutkan pada poin nomor 5 mengenai pemberlakuan kebijakan ini jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengharuskan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.
Ketetapan itu diperjelas kembali oleh Tjahjo dalam butir nomor 6 bagian b yang berbunyi,” Menghapuskan jenis kepegawaian tidak hanya PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing- masing dan tidak melaksanakan perekrutan pegawai non- ASN.”
Dengan kata lain, posisi para pegawai honorer bakal dihapuskan. Walaupun begitu, dalam pesan edaran itu juga tertera kalau para pegawai non- ASN yang memenuhi syarat bisa diberikan kesempatan buat mengikuti seleksi calon PNS ataupun PPPK.
Walaupun begitu, Imran membantah akan adanya pemangkasan dalam evaluasi kali ini.
“ Tetapi kita nda sampai pada langkah mengeliminasi. Tidak ada istilah tidak lolos. Sebab mereka telah kita kontrak sepanjang satu tahun,” ucapnya.
Pada intinya tutur dia, penilaian ini jadi dasar buat pengalihan status di tahun 2023. Ia enggan memakai sebutan penghapusan tenaga honorer yang cenderung digunakan pemerintah pusat.







