Jakarta – KPK menahan ‘crazy rich’ Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. KPK sedang menyelidiki ada atau tidak pihak yang membantu Samin Tan bersembunyi saat dicari KPK.
“Kemudian berkaitan dengan pelarian yang bersangkutan (Samin Tan), apakah ada pihak yang membantu,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Karyoto menegaskan, jika ada pihak yang membantu Samin Tan bersembunyi dari KPK, berarti dia menghalang-halangi penyidikan. Mantan Wakapolda DIY itu mencontohkan saat KPK menjerat pihak yang membantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersembunyi.
“Berarti dia menghalang-halangi penyidikan tentunya nanti akan kita kembangkan, kenapa sampai dia lari dan bagaimana dia larinya,” sebut Karyoto.
“Karena seperti di kasus Nurhadi kan ada pihak yang telah kita tetapkan dengan Pasal 21 (UU Tipikor),” imbuhnya.
Seperti diketahui, Samin Tan berhasil ditangkap KPK setelah hampir setahun buron. Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan itu berkaitan dengan Eni Maulani Saragih selaku mantan Wakil Ketua Komisi VII terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yang dimaksud terkait PKP2B generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang kala itu dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di MA yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.
Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.