Jakarta – Pemerintah telah merestui pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan diskon pajak ini untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc rencananya diskon pajak ini akan berlaku pada April mendatang.
Dengan spesifikasi mesin kendaraan tersebut, ini artinya mobil sekelas Innova sampai Fortuner akan mengalami penurunan harga.
Kementerian keuangan sedang menyelesaikan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pengaturan diskon tersebut. Jika sudah selesai maka PMK akan segera diumumkan. Dengan kebijakan ini kendaraan bermotor jenis Innova dan Fortuner harganya akan turun.
Saat ini sedang berlangsung relaksasi PPnBM bertahap, sebesar 0% pada Maret-Mei, lalu PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM 25% di akhir tahun September-November.
Dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%. Sedangkan Fortuner 4×4 dikenakan tarif PPnBM 40%.
Bagaimana perhitungannya?
Ambil contoh, Fortuner 4×2 2.4 G M/T Diesel saat ini dijual Rp 512.000.000 (OTR Jakarta), nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 4×2 2.4 G M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 untuk sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:
=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %
=(Rp 382.000.000 x 1,050) x 20 %
=Rp 80.220.000
Umumnya harga OTR sudah termasuk dengan PPnBM. Jika PPnBM nol persen dihilangkan, berapa kisaran penurunan harganya?
Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM
= Rp 512.000.000 – Rp 80.220.000
= Rp 431.780.000
Untuk Innova ambil contoh Innova M/T Bensin yang saat ini dijual Rp 342.400.000. Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Innova 2.0 M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 diketahui sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:
=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %
=(Rp 256.000.000 x 1,050) x 20 %
=Rp 53.760.000
Berapa besaran penurunan harga Innova M/T jika dikenakan PPnBM nol persen?
Rp 342.400.000 – Rp 53.760.000 = 288.640.000