Ada Restu Sri Mulyani di Balik Turun Harga Innova-Fortuner

Sabtu, 27 Maret 2021 - 09:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah telah merestui pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan diskon pajak ini untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc rencananya diskon pajak ini akan berlaku pada April mendatang.

Dengan spesifikasi mesin kendaraan tersebut, ini artinya mobil sekelas Innova sampai Fortuner akan mengalami penurunan harga.

Kementerian keuangan sedang menyelesaikan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pengaturan diskon tersebut. Jika sudah selesai maka PMK akan segera diumumkan. Dengan kebijakan ini kendaraan bermotor jenis Innova dan Fortuner harganya akan turun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini sedang berlangsung relaksasi PPnBM bertahap, sebesar 0% pada Maret-Mei, lalu PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM 25% di akhir tahun September-November.

Dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%. Sedangkan Fortuner 4×4 dikenakan tarif PPnBM 40%.

Bagaimana perhitungannya?

Ambil contoh, Fortuner 4×2 2.4 G M/T Diesel saat ini dijual Rp 512.000.000 (OTR Jakarta), nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 4×2 2.4 G M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 untuk sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:

=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %

=(Rp 382.000.000 x 1,050) x 20 %

=Rp 80.220.000

Umumnya harga OTR sudah termasuk dengan PPnBM. Jika PPnBM nol persen dihilangkan, berapa kisaran penurunan harganya?

Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM

= Rp 512.000.000 – Rp 80.220.000
= Rp 431.780.000

Untuk Innova ambil contoh Innova M/T Bensin yang saat ini dijual Rp 342.400.000. Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Innova 2.0 M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 diketahui sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:

=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %

=(Rp 256.000.000 x 1,050) x 20 %

=Rp 53.760.000

Berapa besaran penurunan harga Innova M/T jika dikenakan PPnBM nol persen?

Rp 342.400.000 – Rp 53.760.000 = 288.640.000

Berita Terkait

Merantau Ke Jakarta, Yudha Hafidz 30 Juz Asal Takalar Temui Kabaharkam
Bertabur Tari Tradisional, Nyonya Dewi Gotam Hidayat Lepas Murid TK Kemala Bhayangkari Takalar
“Meritokrasi Is Utopsi”
Cara Masak Sarden Simple dan Lezat
Cara Aktivasi Akun Siakba kpu go id
Utara Makassar Siap Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
Waduk Nipa-nipa Berstatus Waspada! Warga Makassar Siaga Banjir
Ketahui Cara Melapor Konten Negatif ke Kemenkominfo

Berita Terkait

Selasa, 2 Juli 2024 - 06:59 WITA

Merantau Ke Jakarta, Yudha Hafidz 30 Juz Asal Takalar Temui Kabaharkam

Minggu, 23 Juni 2024 - 13:53 WITA

Bertabur Tari Tradisional, Nyonya Dewi Gotam Hidayat Lepas Murid TK Kemala Bhayangkari Takalar

Kamis, 14 Maret 2024 - 07:08 WITA

“Meritokrasi Is Utopsi”

Rabu, 7 Februari 2024 - 12:16 WITA

Cara Masak Sarden Simple dan Lezat

Rabu, 7 Februari 2024 - 07:31 WITA

Cara Aktivasi Akun Siakba kpu go id

Berita Terbaru

Berita

Genap Enam Tahun, Sdit Ash Shaff Lepas Alumni Pertama

Sabtu, 15 Jun 2024 - 21:23 WITA