Talamus.id, – Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPan RB) akan segera membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Juni 2023. Ini dibenarkan oleh Menteri KemenPan RB, Abdullah Azwar Anas.
Perekrutan CPNS dan PPPK tahun ini akan dilakukan secara terbatas dan selektif, dengan fokus pada kualitas dan sistem gap perkembangan karir pegawai aparatur sipil negara dan pegawai kontrak. Dalam hal ini, tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan calon talenta digital akan menjadi prioritas dalam pemilihan ASN dan pegawai dengan perjanjian kerja.
Talenta digital menjadi komponen utama dalam pemerintahan yang berfokus pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Berdasarkan pengumuman dari laman resmi pemerintah pada 30 Januari 2023, KemenPan RB segera membuka pendaftaran CPNS dan PPPK pada kuartal III Juni.
Menurut Abdullah Azwar Anas, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 kali ini terbuka untuk umum dan tidak hanya terbatas pada kedinasan. Formasi CPNS dan PPPK 2023 meliputi formasi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis untuk PPPK, serta formasi daerah sejumlah 424.843 dan formasi pusat sejumlah 93.195. Formasi lainnya, seperti tenaga teknis tertentu, dosen, hakim, dan bidang kejaksaan lainnya, juga dapat mendaftar.
Berikut adalah cara mendaftar CPNS dan PPPK 2023:
- Klik laman https://sscasn.bkn.go.id melalui google atau chrome
- Klik menu “Registrasi” pada laman tersebut
- Isi data diri berupa nama lengkap, nomor Kartu Keluarga (KK), dan nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Upload scan KTP dan pas foto
- Konfirmasi pendaftaran dengan menekan menu “Submit”
- Isi data selanjutnya
- Pilih instansi, jenis seleksi, formasi ASN-PPPK, jurusan pendidikan, dan jabatan yang akan diambil
- Cetak kartu pendaftaran sebagai identitas peserta saat tes berlangsung.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah 11/17 Pasal 23 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, syarat untuk mendaftar sebagai CPNS dan PPPK 2023 adalah sebagai berikut:
• Calon pendaftar harus berusia setidaknya 18 tahun dan paling banyak 35 tahun.
• Tidak terlibat dalam tindak kejahatan yang memiliki hukuman penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan.
• Tidak pernah diberhentikan secara baik dan tidak baik dari Polisi, TNI, PNS, atau pekerja swasta.
• Calon pendaftar bukan anggota Polri, PNS, atau TNI.
• Tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai anggota atau posisi lain.
• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dipilih.
• Dinyatakan sehat secara fisik dan mental.
• Siap untuk ditempatkan di daerah atau bahkan negara asing sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Demikianlah informasi tentang syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Kami berharap informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang berniat mendaftar. Jangan ragu untuk memperdalam pengetahuan Anda dan mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas. Terima kasih telah membaca.