Talamus.id, – Bagaimana Hukum Nikah Siri Dalam Pandangan Islam. Nikih siri yang umum disebut dengan nikah di bawah tangan banyak ditemui di masyarakat dengan alasan khusus. Lalu gimana hukum nikah siri dalam Islam?
Mengutip dari Buku Nikah Siri yang ditulis Vivi Kurniawati, pernikahan lazimnya dilakukan dengan menyebarkan ajakan buat memberitahukan khalayak. Tetapi, tidak sedikit yang memiliki nikah siri dengan alasan khusus.
Dalam Kamus KBBI, nikah siri merupakan pernikahan yang hanya disaksikan seorang modin ataupun pengurus masjid serta saksi tidak melalui Kantor Urusan Agama( KAU).
Secara etimogi, kata siri berasal dari bahasa Arab ialah Sirrun yang berarti rahasia, sepi, diam, tersembunyi. Lawan katanya ialah, alaniyyah ialah terbuka. Melalui akar kata ini, nikah siri diartikan sebagai nikah dengan cara diam- diam.
Nikah Siri Terdapat beraneka ragam faktor nikah siri di antara lain masalah biaya sebab tidak sanggup membayar administrasi pencatatan nikah, terdapat pula yang karena khawatir tercatat di KAU karena terbentur aturan tempat kerja misalnya PNS yang dilarang menikah lebih dari satu tanpa adanya seizin pengadilan atau sebab lainnya.
Hukum Nikah Siri Dalam Islam Dalam perspektif hukum Islam, nikah siri adalah sah diperbolehkan apabila ketentuan serta rukun nikahnya terpenuhi.
Dalam persepktif Mazhab Syafii, rukun nikah yang wajib terpenuhi dalam sebuah pernikahan yakni:
- Terdapatnya kedua pengantin( pria serta wanita)
- Terdapatnya orang tua nikah( ayah kandung calon pengantin wanita selaku pihak yang melaksanakan ijab)
- Saksi minimun 2 pria yang adil
- Ijab kabul( akad nikah)
Terkait hukum nikah siri ini, para ulama 4 mazhab berbeda pendapat.
Ulama mazhab Maliki beranggapan kalau nikah siri ataupun nikah yang dirahasiakan karena sesuatu perihal misalnya khawatir kena guna- guna hingga tidak haram serta tidak perlu dibatalkan.
Mazhab Hanafi berpendapat kalau nikah siri diharamkan sebab beranggapan pada hadits Rasul SAW kalau pernikahan itu mewajibkan adanya penyiaran ataupun berita ke masyarakat.
Mazhab Syafii juga berpendapat kalau tidak mengizinkan nikah siri. menyiarkan pernikahan itu lebih bagus.
Sebaliknya mazhab Hambali, nikah siri yang dilakukan sesuai ketentuan syariat merupakan sah walaupun disembunyikan. Walaupun demikian, mazhab Hambali menghukuminya makruh.
Dari uraian di atas bisa disimpulkan kalau hukum nikah siri dalam Islam bisa dan sah sepanjang masih penuhi ketentuan syariat serta rukun nikah.
Biarpun demikian, amat disarankan supaya pernikahan diselenggarakan serta diumumkan menurut jumhur ulama. Perihal ini merujuk pada hadits Rasul SAW:
” Umumkan pernikahan ini, jadikan tempatnya di masjid serta pukulkan atasnya duff( rebana- rebana)”.( HR. Tirmidzi).
Begitu penjelasan tentang hukum nikih siri dalam Islam yang perlu diketahui supaya tidak salah dalam melangkah. Wallahu Alam