Langsung ke konten
talamus.id
talamus.id
  • Home
  • Politik
  • Kriminal
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sulsel
  • Berita Pilihan
  • Celebrities
  • Loker
  • Politik
  • Daerah
  • Makassar
  • Sulsel
  • Berita Olahraga
  • Viral
  • Hiburan
  • Tips
  • Banjir Makassar
  • Netizen
  • Peristiwa
  • Berita Viral
  • Bola
  • Parenting
  • Internasional
Beranda Terkini Hukum Nikah Siri Dalam Islam Sah atau Tidak

Hukum Nikah Siri Dalam Islam Sah atau Tidak

Terkini  
Redaksiauthor icon
5 Agustus 202210 Agustus 2022
Hukum Nikah Siri Dalam Islam Sah atau Tidak

Talamus.id, – Bagaimana Hukum Nikah Siri Dalam Pandangan Islam. Nikih siri yang umum disebut dengan nikah di bawah tangan banyak ditemui di masyarakat dengan alasan khusus. Lalu gimana hukum nikah siri dalam Islam?

Mengutip dari Buku Nikah Siri yang ditulis Vivi Kurniawati, pernikahan lazimnya dilakukan dengan menyebarkan ajakan buat memberitahukan khalayak. Tetapi, tidak sedikit yang memiliki nikah siri dengan alasan khusus.

Dalam Kamus KBBI, nikah siri merupakan pernikahan yang hanya disaksikan seorang modin ataupun pengurus masjid serta saksi tidak melalui Kantor Urusan Agama( KAU).

Secara etimogi, kata siri berasal dari bahasa Arab ialah Sirrun yang berarti rahasia, sepi, diam, tersembunyi. Lawan katanya ialah, alaniyyah ialah terbuka. Melalui akar kata ini, nikah siri diartikan sebagai nikah dengan cara diam- diam.

Nikah Siri Terdapat beraneka ragam faktor nikah siri di antara lain masalah biaya sebab tidak sanggup membayar administrasi pencatatan nikah, terdapat pula yang karena khawatir tercatat di KAU karena terbentur aturan tempat kerja misalnya PNS yang dilarang menikah lebih dari satu tanpa adanya seizin pengadilan atau sebab lainnya.

Hukum Nikah Siri Dalam Islam Dalam perspektif hukum Islam, nikah siri adalah sah diperbolehkan apabila ketentuan serta rukun nikahnya terpenuhi.

Dalam persepktif Mazhab Syafii, rukun nikah yang wajib terpenuhi dalam sebuah pernikahan yakni:

  1. Terdapatnya kedua pengantin( pria serta wanita)
  2. Terdapatnya orang tua nikah( ayah kandung calon pengantin wanita selaku pihak yang melaksanakan ijab)
  3. Saksi minimun 2 pria yang adil
  4. Ijab kabul( akad nikah)

Terkait hukum nikah siri ini, para ulama 4 mazhab berbeda pendapat.

Ulama mazhab Maliki beranggapan kalau nikah siri ataupun nikah yang dirahasiakan karena sesuatu perihal misalnya khawatir kena guna- guna hingga tidak haram serta tidak perlu dibatalkan.

Mazhab Hanafi berpendapat kalau nikah siri diharamkan sebab beranggapan pada hadits Rasul SAW kalau pernikahan itu mewajibkan adanya penyiaran ataupun berita ke masyarakat.

Mazhab Syafii juga berpendapat kalau tidak mengizinkan nikah siri. menyiarkan pernikahan itu lebih bagus.

Sebaliknya mazhab Hambali, nikah siri yang dilakukan sesuai ketentuan syariat merupakan sah walaupun disembunyikan. Walaupun demikian, mazhab Hambali menghukuminya makruh.

Dari uraian di atas bisa disimpulkan kalau hukum nikah siri dalam Islam bisa dan sah sepanjang masih penuhi ketentuan syariat serta rukun nikah.

Biarpun demikian, amat disarankan supaya pernikahan diselenggarakan serta diumumkan menurut jumhur ulama. Perihal ini merujuk pada hadits Rasul SAW:

” Umumkan pernikahan ini, jadikan tempatnya di masjid serta pukulkan atasnya duff( rebana- rebana)”.( HR. Tirmidzi).

Begitu penjelasan tentang hukum nikih siri dalam Islam yang perlu diketahui supaya tidak salah dalam melangkah. Wallahu Alam

Hukum Nikah Siri Nikah Siri Nikah Siri Adalah
Komentar

Berita Terkait

40 Link Download Twibbon Hari Batik Nasional 2025 untuk Dibagikan ke Media Sosial
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kalbar, Gubernur Ria Norsan Bakal Dipanggil Setelah Analisis Barang Bukti
Membanggakan, Tim Cricket Takalar Juara Babak Kualifikasi Porprov
Reshuffle Kabinet: Dito Ariotedjo Ungkap Sudah Diberitahu Sebelum Dicopot dari Jabatan Menpora
Tragedi Bandung: Ibu Tega Racuni 2 Anak Lalu Gantung Diri, Pemerintah Berikan Respons Mendalam
Kluivert Ungkap Kekesalan: Dominasi Indonesia Tak Berbuah Gol Lawan Lebanon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

SulselTakalarmakassarBerita OlahragaBoneBeritakesehatan

Post Populer

  • #1
    13 Februari 202413 Februari 2024
    Bikin Tertawa dan Semangat! 100 Motto Hidup Lucu yang Gak Boleh Dilewatkan
  • #2
    11 Februari 202311 Februari 2023
    TTS : Cerita Yang Melibatkan Konflik
  • #3
    18 Februari 2023
    Rahasia Terungkap! Simak Plot Rumit Film Korea “Unlocked” yang Akan Membuat Anda Terkejut!
  • #4
    23 Mei 202223 Mei 2022
    Arfandi Tewas usai ditangkap, 8 Polisi Unit Narkoba di Makassar Diberhentikan
  • #5
    24 April 2021
    Geopark Ciletuh menjadi sorotan fotografi salah satunya TMJ
  • #6
    13 Juni 202215 Januari 2023
    Cara Mengatur Margin 4433 di Word Mudah dan Cepat
  • #7
    19 Agustus 202217 November 2022
    Anggota Paskibra Kecamatan Baras Meninggal Dunia, PPI Pasangkayu Turut Berdukacita
  • #8
    7 Juni 202211 Agustus 2022
    Cara Buat Sushi Mentai Rumahan Sederhana

Berita Lainnya

Pria Bercadar Menyamar Jadi Wanita di Pinrang, Akui Tolak Nikah Karena Alasan Dokumen
Pria Bercadar Menyamar Jadi Wanita di Pinrang, Akui Tolak Nikah Karena Alasan Dokumen
Pria di Makassar Dikeroyok Setelah Batalkan Kencan Melalui Aplikasi Michat Karena Tak Sesuai Foto
Pria di Makassar Dikeroyok Setelah Batalkan Kencan Melalui Aplikasi Michat Karena Tak Sesuai Foto
Imbas Aniaya Karyawan,Toko Ibu George Terancam Bangkrut,Linda Pantjawati tak Bayar Gaji Pegawai
Imbas Aniaya Karyawan,Toko Ibu George Terancam Bangkrut,Linda Pantjawati tak Bayar Gaji Pegawai
Viral Gadis Bone dilamar sultan dari Kalimantan Mobil Portuner Hingga Uang Panaik Rp 2 Miliar Lebih
Viral Gadis Bone dilamar sultan dari Kalimantan Mobil Portuner Hingga Uang Panaik Rp 2 Miliar Lebih
HEBOH! Video Puluhan Warga Makassar Geruduk Rumah Diduga Praktik Ajaran Sesat
HEBOH! Video Puluhan Warga Makassar Geruduk Rumah Diduga Praktik Ajaran Sesat
40 Hari Diburu, Kini Andy Rompas Panglima Manguni Muncul Terima Tantangan
40 Hari Diburu, Kini Andy Rompas Panglima Manguni Muncul Terima Tantangan
talamus.id

Ikuti kami di

Copyright © 2021 Talamus.id
All rights reserved

  • About Us
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Index
  • Kebijakan Privasi

Portal berita  yang hadir untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya

  • Home
  • Politik
  • Kriminal
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sulsel
  • Berita Pilihan
  • Celebrities
  • Loker