Langsung ke konten
talamus.id
talamus.id
  • Home
  • Politik
  • Kriminal
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sulsel
  • Berita Pilihan
  • Celebrities
  • Loker
  • Politik
  • Daerah
  • Makassar
  • Sulsel
  • Berita Olahraga
  • Viral
  • Hiburan
  • Tips
  • Banjir Makassar
  • Netizen
  • Peristiwa
  • Berita Viral
  • Bola
  • Parenting
  • Internasional
Beranda Terkini Rugikan Negara 8.6 M, Kejati Tahan Tersangka Korupsi Dana Replanting Sawit Pasangkayu

Rugikan Negara 8.6 M, Kejati Tahan Tersangka Korupsi Dana Replanting Sawit Pasangkayu

Terkini  
Redaksiauthor icon
15 Juni 202215 Juni 2022
Rugikan Negara 8.6 M, Kejati Tahan Tersangka Korupsi Dana Replanting Sawit Pasangkayu

Talamus.id – Pasangkayu, Rugikan Negara 8,6 M Kejati Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Replanting Sawit Pasangkayu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menetapkan dan menahan 2 tersangka kasus penyalahgunaan anggaran Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR) ataupun replanting di Kabupaten Pasangkayu untuk tahun anggaran 2019.

Penyidik menetapkan 2 orang tersangka masing- masing berinisial AB serta SB, Rabu, 15 Juni 2022.

Kepala Kejati Sulawesi Barat, Didik Istiyanta, menjelaskan, AB mengukuhkan dirinya sendiri selaku pimpinan Koperasi BMT Bukit Harapan tanpa melalui rapat pengurus. Koperasi yang dibangun pada tahun 2015 itu pula tidak pernah melaksanakan kegiatan.

“ Ini koperasi yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam UU sebab didirikan oleh satu orang tanpa rapat anggota, dan tidak memiliki kegiatan koperasi,” tutur Didik.

“Seluruh pengurusnya pun merupakan pengurus yang tidak sah menurut peraturan perundang-undangan, tersangka AB mengukuhkan dirinya sendiri menjadi ketua tanpa melalui rapat anggota, sehingga juga tidak prosedural dan bertentangan dengan peraturan hukum,” terangnya.

Perihal itu hanya buat memenuhi ketentuan administrasi pengajuan permohonan bantuan anggaran PSR. Ada pula permohonan bantuan anggaran PSR yang diajukan untuk 150 pekebun dengan luas kapling 400, 5178 hektar di Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Pasangkayu.

Perbuatan itu, bagi Didik, berlawanan dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan.

Pengajuan permohonan kemudian diserahkan pada Kabid Perkebunan Kabupaten Pasangkayu, almarhum Rusman.

Tanpa dilakukan verifikasi, Rusman mengajukan permohonan itu pada Direktur Jenderal Perkebunan.

“ Setelah di verifikasi administrasi, usulan itu kemudian disetujui, sekitar Oktober 2019 hingga Desember 2019, anggaran masuk ke rekening atas nama Koperasi BMT Bukit Harapan dengan jumlah anggaran keseluruhan sebesar Rp. 8. 625. 292. 500,” hubung Kajati Sulbar.

Penyidik menemukan sebanyak Rp. 4. 424. 976. 501 dari keseluruhan dana, tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.

Aksi para tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp. 8. 625. 292. 500,-.

Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 2 bagian( 1) subs Pasal 3 Hukum No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Hukum No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimum 20 tahun penjara, serta denda maksimum Rp 1 miliyar.

Didik juga mengatakan, penangkapan itu dilakukan dengan pertimbangan; Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun subsider Pasal 21 ayat( 4) huruf a KUHAP.

Tersangka itu juga ditahan karena adanya kekhawatiran kalau mereka bakal melarikan diri serta merusak maupun melenyapkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi- saksi yang lain. Juga karena berkas perkara tersangka pernah dalam tahap penyusunan, sehingga proses penanganannya akan cepat selesai.(*)

Komentar

Berita Terkait

40 Link Download Twibbon Hari Batik Nasional 2025 untuk Dibagikan ke Media Sosial
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kalbar, Gubernur Ria Norsan Bakal Dipanggil Setelah Analisis Barang Bukti
Membanggakan, Tim Cricket Takalar Juara Babak Kualifikasi Porprov
Reshuffle Kabinet: Dito Ariotedjo Ungkap Sudah Diberitahu Sebelum Dicopot dari Jabatan Menpora
Tragedi Bandung: Ibu Tega Racuni 2 Anak Lalu Gantung Diri, Pemerintah Berikan Respons Mendalam
Kluivert Ungkap Kekesalan: Dominasi Indonesia Tak Berbuah Gol Lawan Lebanon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

SulselTakalarmakassarBerita OlahragaBoneBeritakesehatan

Post Populer

  • #1
    13 Februari 202413 Februari 2024
    Bikin Tertawa dan Semangat! 100 Motto Hidup Lucu yang Gak Boleh Dilewatkan
  • #2
    11 Februari 202311 Februari 2023
    TTS : Cerita Yang Melibatkan Konflik
  • #3
    18 Februari 2023
    Rahasia Terungkap! Simak Plot Rumit Film Korea “Unlocked” yang Akan Membuat Anda Terkejut!
  • #4
    23 Mei 202223 Mei 2022
    Arfandi Tewas usai ditangkap, 8 Polisi Unit Narkoba di Makassar Diberhentikan
  • #5
    24 April 2021
    Geopark Ciletuh menjadi sorotan fotografi salah satunya TMJ
  • #6
    13 Juni 202215 Januari 2023
    Cara Mengatur Margin 4433 di Word Mudah dan Cepat
  • #7
    19 Agustus 202217 November 2022
    Anggota Paskibra Kecamatan Baras Meninggal Dunia, PPI Pasangkayu Turut Berdukacita
  • #8
    7 Juni 202211 Agustus 2022
    Cara Buat Sushi Mentai Rumahan Sederhana

Berita Lainnya

Pria Bercadar Menyamar Jadi Wanita di Pinrang, Akui Tolak Nikah Karena Alasan Dokumen
Pria Bercadar Menyamar Jadi Wanita di Pinrang, Akui Tolak Nikah Karena Alasan Dokumen
Pria di Makassar Dikeroyok Setelah Batalkan Kencan Melalui Aplikasi Michat Karena Tak Sesuai Foto
Pria di Makassar Dikeroyok Setelah Batalkan Kencan Melalui Aplikasi Michat Karena Tak Sesuai Foto
Imbas Aniaya Karyawan,Toko Ibu George Terancam Bangkrut,Linda Pantjawati tak Bayar Gaji Pegawai
Imbas Aniaya Karyawan,Toko Ibu George Terancam Bangkrut,Linda Pantjawati tak Bayar Gaji Pegawai
Viral Gadis Bone dilamar sultan dari Kalimantan Mobil Portuner Hingga Uang Panaik Rp 2 Miliar Lebih
Viral Gadis Bone dilamar sultan dari Kalimantan Mobil Portuner Hingga Uang Panaik Rp 2 Miliar Lebih
HEBOH! Video Puluhan Warga Makassar Geruduk Rumah Diduga Praktik Ajaran Sesat
HEBOH! Video Puluhan Warga Makassar Geruduk Rumah Diduga Praktik Ajaran Sesat
40 Hari Diburu, Kini Andy Rompas Panglima Manguni Muncul Terima Tantangan
40 Hari Diburu, Kini Andy Rompas Panglima Manguni Muncul Terima Tantangan
talamus.id

Ikuti kami di

Copyright © 2021 Talamus.id
All rights reserved

  • About Us
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Index
  • Kebijakan Privasi

Portal berita  yang hadir untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya

  • Home
  • Politik
  • Kriminal
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sulsel
  • Berita Pilihan
  • Celebrities
  • Loker