Talamus.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan ada pemberlakuan baru dan kenaikan di tahun 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Indrawati menyatakan, target pendapatan untuk tahun 2026 akan naik menjadi Rp 3.147,7 triliun yang akan didorong oleh penerimaan Rp 2.357,7 triliun. Target penerimaan ini tumbuh 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya, meski begitu pengenaan pajak tetap sama dan tidak berubah.
“Seiring dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan. Padahal nya tetap sama,” ujar saat rapat kerja bersama DPD RI, Selasa (2/9/2025).
Sri Mulyani akan meningkatkan kepatuhan wajib agar penerimaan di tahun 2026 bisa meningkat. Sementara untuk wajib yang tidak mampu akan dibantu secara maksimal serupa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan penghasilan sampai Rp 500 juta tidak akan dikenakan PPh.
“Jadi mereka enggak membayar. Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar final 0,5 persen,” ujar. “Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau PPh badan adalah angkanya di 22 persen,” sambungnya.
Menurut, kebijakan ini menggambarkan bahwa pendapatan negara akan dijaga dengan baik. Meskipun perlu gotong royong kepada kelompok yang lemah.
“PPN untuk bidang-bidang kesehatan, pendidikan juga tidak dipungut. Juga untuk masyarakat pendapatannya di bawah Rp 60 juta tidak dipungut. Ini semuanya adalah azas gotong-royong namun kita tetap menjaga tata kelola,” jelas dia.

