Talamus.id- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan mulai melakukan tinjauan pendahuluan terhadap efektivitas pengelolaan aset di Kabupaten Takalar. Menanggapi hal ini, Bupati Mohammad Firdaus langsung mengarahkan aparatur daerah untuk mempersiapkan seluruh berkas pendukung yang diperlukan.
“Seluruh dokumen dan data terkait harus disiapkan secara lengkap guna mendukung proses pemeriksaan ini,” tegas Firdaus saat menerima kunjungan tim auditor di Rumah Jabatannya, Rabu (27/8/2025). Pemimpin daerah tersebut juga menyampaikan harapannya agar hasil audit nantinya dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan wilayah.
Dalam penjelasannya, Kepala BPK Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu menyatakan bahwa kegiatan ini memiliki landasan hukum kuat, yakni Undang-undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara serta Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Negara.
“Fokus pemeriksaan kami adalah mengidentifikasi kendala dalam tata kelola aset daerah, khususnya pada aspek administrasi, pengamanan, dan optimalisasi pemanfaatan,” jelas Manalu. Proses audit yang berlangsung sejak 25 Agustus hingga 23 September 2025 ini akan menyoroti implementasi sistem pengendalian internal pemerintah daerah.
Lebih rinci, tim auditor akan mengevaluasi prosedur pengelolaan aset yang dijalankan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk tahapan pencatatan, perlindungan, dan penggunaan aset. Pemeriksaan juga mencakup penilaian terhadap digitalisasi sistem melalui aplikasi e-BMD dalam mengelola Barang Milik Daerah.

