Talamus.id, – Kasus hukum yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Silfester Matutina terkait dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali menjadi sorotan. Ahli hukum pidana Universitas Pelita Harapan, Prof. Jamin Ginting, menyatakan ada kejanggalan dalam proses eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara pada 2019 lalu.
Padahal, vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sejak enam tahun silam. Silfester sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2025. Namun, sidang PK yang rencananya digelar pada 20 Agustus 2025 harus ditunda karena terpidana dilaporkan sakit. Humas PN Jaksel Rio Barten menjelaskan, Silfester mengalami gangguan kesehatan berupa nyeri dada yang mengharuskannya beristirahat selama lima hari.
Menurut Jamin Ginting, terdapat indikasi kelalaian dari pihak kejaksaan dan hakim pengawas dalam pelaksanaan eksekusi putusan yang sudah inkrah. Dalam sistem peradilan Indonesia, putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap wajib segera dilaksanakan oleh eksekutor. Pernyataan ini disampaikan Jamin dalam program ZOOMCAST & 101 yang tayang di YouTube KompasTV pada 19 Agustus 2025.
Silfester Matutina, pengacara kelahiran Ende, Nusa Tenggara Timur 19 Juni 1971 ini dikenal sebagai pendukung setia Presiden Joko Widodo sejak 2014. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Sidang lanjutan untuk permohonan PK-nya dijadwalkan kembali pada 27 Agustus 2025 mendatang di PN Jakarta Selatan.

