Talamus.id, Bone – Sebanyak 50 warga Dusun Talaga, Desa Lompu, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan oleh salah satu warga desa mereka, Nurmiati. Total kerugian yang dialami oleh semua korban mencapai sekitar Rp 3 miliar, dan saat ini kasus ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.
Rahmawati, seorang warga Desa Lompu, menceritakan bahwa Nurmiati datang ke rumahnya sekitar bulan Mei 2024, memohon untuk dibantu mengurus modal usaha di bank. “Dia meminta KTP dan Kartu Keluarga saya, karena dia ingin mengajukan pinjaman untuk modal usahanya dan berjanji akan membayar cicilannya,” katanya seperti dilansir detikSulsel.
Setelah memberikan dokumen yang diminta, Rahmawati menjelaskan bahwa Nurmiati mengurus semua proses selanjutnya. “Kami tidak pernah langsung ke bank; Nurmiati yang mengatur semuanya. Kemudian, ia memberikan barang kosmetik sebagai jaminan untuk pinjaman tersebut,” tambah Rahmawati.
Kepercayaan warga kepada Nurmiati cukup tinggi, mengingat dia adalah penduduk desa yang sama dan sebelumnya pernah melakukan pinjaman lain dengan lancar. “Karena sama-sama tinggal di sini, banyak warga yang percaya. Pinjaman yang diajukan bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta,” ulasnya.
Salah satu korban lainnya, Bacotang, juga mengalami hal serupa. Ia memberikan jaminan berupa sapi, tetapi setelah menyetujui kontrak, ia tidak diberi tahu bahwa uang pinjamannya telah dicairkan. “Nurmiati membawa semua dokumen, termasuk buku tabungan dan ATM Bacotang. Ia baru tahu uangnya cair setelah ditagih oleh pihak bank,” jelas Rahmawati.
Hingga kini, warga masih menerima tagihan dari bank, namun mereka menolak untuk membayar karena seluruh dana yang dipinjam digunakan oleh Nurmiati. “Kami telah melaporkan kasus ini ke polisi, dan kabarnya Nurmiati telah melarikan diri ke Morowali,” kata Rahmawati.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyelidiki laporan ini. “Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait informasi penipuan yang beredar dan mengumpulkan keterangan dari para korban,” ungkapnya.