Talamus.id, – Gugatan Resmi Diajukan Pasangan Calon Bupati Takalar ke Mahkamah Konstitusi
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar dengan nomor urut 2, Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim, baru saja mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil untuk menantang pelaksanaan pilkada yang dinilai tidak berjalan semestinya.
Ketua Tim Pemenangan mereka, Idris Leo, mengungkapkan bahwa pengajuan gugatan dilakukan oleh tim kuasa hukum pada sore hari. “Sekitar jam 4 sore kami sudah resmi masukin gugatan ke MK,” ujarnya pada Tribun Timur, Jumat (6/11/2024).
Idris menjelaskan bahwa fokus dalam gugatan ini adalah masalah yang berkaitan dengan tahapan pilkada. Menurutnya, ada banyak praktik yang tidak netral yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemerintah setempat yang melanggar Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016. “Banyak ASN dan aparat desa yang seolah mengabaikan peraturan yang ada,” jelasnya.
Untuk membantu mereka dalam proses ini, tim telah menunjuk Mirwan, Ahmad & Part sebagai kuasa hukum. “Tim hukum kami berasal dari Takalar, Makassar, dan Jakarta,” tandas Idris.
Sebagai informasi, dalam pesta demokrasi tersebut, dari total suara sah sebanyak 157.267, pasangan Daeng Manye dan Hengky Yasin berhasil meraih 111.290 suara, sedangkan Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim hanya mendapatkan 45.977 suara. Bagaimana kelanjutan pertempuran di MK? Kita tunggu saja!







