Langsung ke konten
talamus.id
talamus.id
  • Home
  • Politik
  • Kriminal
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sulsel
  • Berita Pilihan
  • Celebrities
  • Loker
  • Politik
  • Daerah
  • Makassar
  • Sulsel
  • Berita Olahraga
  • Viral
  • Hiburan
  • Tips
  • Banjir Makassar
  • Netizen
  • Peristiwa
  • Berita Viral
  • Bola
  • Parenting
  • Internasional
Beranda Berita Utama Gegara Tergiur Dana DAK dan BOS,  Kajari Tahan Kepala Sekolah di Takalar

Gegara Tergiur Dana DAK dan BOS,  Kajari Tahan Kepala Sekolah di Takalar

Berita Utama  
abdillah hannanauthor icon
2 Agustus 20247 November 2024

TALAMUS, TAKALAR –Nasib naas menimpa NT, salah seorang kepala sekolah SD di Takalar, Sulawesi Selatan, pasalnya Ia harus berurusan dengan pihak penegak hukum (APH) karena penyalagunaan anggaran Dana Alokasi Kuhusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pun telah menetapkan NT, sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. NT adalah mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri nomor 6 Bilacaddi, Kecamatan Pattallassang, dan kesekarang di pindahkan ke SD Pasuleang 2, masih kecamatan yang sama.

Eks kepsek Bilacaddi ini adalah sejarah pertama kasus penyalagunaan dana BOS dan DAK di Takalar, Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana BOS 2019 dan Dana DAK 2022 waktu menjabat Kepsek SDN Bilacaddi.

“Kejari Takalar telah menetapkan dan menahan NT, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 200 juta akibat penyalahgunaan dana BOS dan DAK,” KataTenriawaru.

Namun, menurut mantan kejari Morowali itu tak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena ada beberapa pihak yang dianggap mengetahui penggunaan dana BOS di sekolah tersebut juga telah diperiksa.

“Hasil penyidikan mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini,” Ungkap Tenri dalam konferensi pers di aula Kejari Takalar, Kamis malam (01/08/2024).

NT terancam pidana maksimal empat tahun dan minimal satu tahun berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Penetapan dan penahanan ini sesuai Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-128/P 4:32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024.

Oleh Kajaksaan, Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikori yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Fakta penahanan dari NT ini menjadi proses pembelajaran berharga bagi para kepala sekolah pengguna anggaran BOS dan DAK untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaannya.

BOS DAK Kajari Takalar Sulsel Takalar
Komentar

Baca Juga

Silaturahim Akhir Tahun, Lapas Takalar Gelar Turnamen Tennis Lapangan
Terpilih Secara Aklamasi, Darwis Kembali Nahkodai PELTI Takalar
Bukti Kedewasaan Politik, Daeng Manye Hadiri Resepsi Putri Sulung Syamsari Kitta
Irup Dalam Upacara Bendera, Pak BHABIN Sampaikan Motivasi di SDIT Ash Shaff Takalar
Membanggakan, Tim Cricket Takalar Juara Babak Kualifikasi Porprov
Kolaborasi Dengan UMI, ITP Gelar Diklat Auditor PMPT

Berita Terkait

Dua Kali Jabat Kejari, Tenriawaru Dapat Promosi Asdatun Di Sulawesi Tengah
Babinsa Kalabbirang Bersama Porsenil Polsek dan Warga Berhasil Temukan Hewan Dugaan Curnak di Takalar
Disambut Bupati Takalar, Tim Tennis BPK Sulsel Manfaatkan Hari Libur  Bersilaturahim
Amarah Prabowo Muncak di Depan Erdogan: Kita Tidak Dihormati
Sikapi Maraknya Judi Online, Letkol Faizal Amir Pimpin Pemeriksaan HP Personil Kodim 1426 Takalar
Anak Perempuan di Makassar Aniaya Ibu Kandung Dengan Parang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

SulselTakalarmakassarBerita OlahragaBoneBeritakesehatan

Post Populer

  • #1
    13 Februari 202413 Februari 2024
    Bikin Tertawa dan Semangat! 100 Motto Hidup Lucu yang Gak Boleh Dilewatkan
  • #2
    11 Februari 202311 Februari 2023
    TTS : Cerita Yang Melibatkan Konflik
  • #3
    18 Februari 2023
    Rahasia Terungkap! Simak Plot Rumit Film Korea “Unlocked” yang Akan Membuat Anda Terkejut!
  • #4
    23 Mei 202223 Mei 2022
    Arfandi Tewas usai ditangkap, 8 Polisi Unit Narkoba di Makassar Diberhentikan
  • #5
    24 April 2021
    Geopark Ciletuh menjadi sorotan fotografi salah satunya TMJ
  • #6
    13 Juni 202215 Januari 2023
    Cara Mengatur Margin 4433 di Word Mudah dan Cepat
  • #7
    19 Agustus 202217 November 2022
    Anggota Paskibra Kecamatan Baras Meninggal Dunia, PPI Pasangkayu Turut Berdukacita
  • #8
    7 Juni 202211 Agustus 2022
    Cara Buat Sushi Mentai Rumahan Sederhana

Berita Lainnya

Pria Bercadar Menyamar Jadi Wanita di Pinrang, Akui Tolak Nikah Karena Alasan Dokumen
Pria Bercadar Menyamar Jadi Wanita di Pinrang, Akui Tolak Nikah Karena Alasan Dokumen
Pria di Makassar Dikeroyok Setelah Batalkan Kencan Melalui Aplikasi Michat Karena Tak Sesuai Foto
Pria di Makassar Dikeroyok Setelah Batalkan Kencan Melalui Aplikasi Michat Karena Tak Sesuai Foto
Imbas Aniaya Karyawan,Toko Ibu George Terancam Bangkrut,Linda Pantjawati tak Bayar Gaji Pegawai
Imbas Aniaya Karyawan,Toko Ibu George Terancam Bangkrut,Linda Pantjawati tak Bayar Gaji Pegawai
Viral Gadis Bone dilamar sultan dari Kalimantan Mobil Portuner Hingga Uang Panaik Rp 2 Miliar Lebih
Viral Gadis Bone dilamar sultan dari Kalimantan Mobil Portuner Hingga Uang Panaik Rp 2 Miliar Lebih
HEBOH! Video Puluhan Warga Makassar Geruduk Rumah Diduga Praktik Ajaran Sesat
HEBOH! Video Puluhan Warga Makassar Geruduk Rumah Diduga Praktik Ajaran Sesat
40 Hari Diburu, Kini Andy Rompas Panglima Manguni Muncul Terima Tantangan
40 Hari Diburu, Kini Andy Rompas Panglima Manguni Muncul Terima Tantangan
talamus.id

Ikuti kami di

Copyright © 2021 Talamus.id
All rights reserved

  • About Us
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Index
  • Kebijakan Privasi

Portal berita  yang hadir untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya

  • Home
  • Politik
  • Kriminal
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sulsel
  • Berita Pilihan
  • Celebrities
  • Loker