Talamus.id- Irvian Bobby Mahendro Putro, salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tercatat memiliki harta senilai Rp3,9 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Angka ini jauh di bawah total uang hasil pemerasan yang diduga ia terima, yakni mencapai Rp69 miliar.
Diketahui, Irvian yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kerap dijuluki ‘sultan’ oleh rekan-rekannya. Julukan tersebut muncul karena kemampuannya memberikan hadiah mahal, termasuk sepeda motor Ducati kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), serta mendanai renovasi rumah pejabat tersebut.
Berdasarkan dokumen LHKPN terakhir yang dilaporkan pada 2 Maret 2022, total kekayaan Irvian mencapai Rp3.905.374.068. Rinciannya meliputi tanah dan bangunan seluas 145 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp1,27 miliar, satu unit mobil Mitsubishi Pajero seharga Rp335 juta, harta bergerak Rp75 juta, serta kas sebesar Rp2,2 miliar. Menariknya, dalam laporan tersebut, Irvian tercatat tidak memiliki utang.
Namun, jumlah tersebut sangat timpang dibandingkan aliran dana tidak wajar yang diterimanya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Irvian diduga menerima Rp69 miliar dari selisih biaya pengurusan sertifikat K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu per orang, tetapi dibebankan Rp6 juta kepada pemohon. Total uang yang berhasil dikumpulkan sejak 2019 mencapai Rp81 miliar, dengan sebagian besar masuk ke kantong Irvian.
“Pelaporan LHKPN Irvian diduga tidak patuh. Terdapat ketidaksesuaian antara nilai aset yang dilaporkan dengan temuan awal dalam operasi tangkap tangan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Minggu (24/8).
KPK menegaskan akan melakukan penelusuran aliran dana secara menyeluruh, termasuk aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. “Kami akan menjalankan prinsip follow the money untuk mengungkap seluruh aset terkait tindak pidana korupsi ini,” tegas Budi.
Dalam kasus ini, Wamenaker Noel disebut menerima bagian sebesar Rp3 miliar serta sebuah motor Ducati dari Irvian. Total terdapat 11 tersangka yang ditetapkan KPK, meliputi pejabat Kemnaker dan pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, pemberian julukan ‘sultan’ kepada Irvian menunjukkan statusnya sebagai orang yang memiliki uang berlimpah di lingkungan Ditjen Binwas K3. “Noel bahkan secara terbuka meminta dana renovasi rumah senilai Rp3 miliar kepada Irvian, yang langsung dipenuhi,” jelas Setyo, Sabtu (23/8).

