Talamus.id, – Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Kebijakan ini disampaikan langsung oleh sang gubernur melalui rapat virtual yang digelar pada Rabu (25/8/2025), dengan dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Sulawesi Selatan.
Merespons instruksi tersebut, beberapa kabupaten seperti Bone dan Jeneponto telah mengumumkan penundaan penerapan kenaikan pajak properti. Keputusan ini muncul setelah aksi penolakan masyarakat terhadap rencana kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Bone pada Selasa (19/8/25) berakhir dengan kericuhan. Meski sempat memanas, kondisi di Watampone, ibu kota Kabupaten Bone, dilaporkan telah kembali kondusif sejak kemarin.
Di Kabupaten Bone, Wakil Bupati Andi Akmal Pasluddin telah kembali beraktivitas normal dengan memimpin serangkaian rapat bersama jajaran pejabat daerah. Sementara itu, Bupati Andi Asman Sulaiman masih berada di Jakarta untuk urusan dinas. Di kabupaten lain, Bupati Jeneponto Paris Yasir juga telah mengumumkan penundaan kenaikan PBB-P2 melalui pernyataan resmi. “Penyesuaian nilai pajak harus dilakukan secara bijaksana, dengan mempertimbangkan aspek regulasi sekaligus kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tegas Yasir kemarin.
Pengumuman resmi penundaan di Jeneponto dikeluarkan Paris Yasir usai menggelar rapat tertutup pada Rabu (20/8/2025). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu itu dihadiri Wakil Bupati Islam Iskandar, jajaran forkopimda, para asisten, serta sejumlah kepala dinas dan Kabag Hukum setempat. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang penyesuaian penetapan pajak daerah, sekaligus merespons keluhan masyarakat yang menganggap beban PBB tahun ini terlalu berat. Dalam arahannya, Yasir menekankan pentingnya pemerintah daerah bersikap arif dalam menetapkan kebijakan fiskal.

