Talamus.id, – Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, memutuskan menunda kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 65% menyusul aksi demonstrasi warga yang berujung ricuh. Penundaan ini terjadi setelah pemerintah daerah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Bupati Bone dan Kementerian Dalam Negeri.
Penjabat Sekretaris Daerah Bone Andi Saharuddin menjelaskan, pihaknya akan mengkaji ulang kebijakan penyesuaian tarif PBB tersebut. Menurutnya, keputusan penundaan ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat terkait PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Bone.
Saharuddin menegaskan bahwa wajib pajak yang sudah membayar tidak akan dirugikan. Pemerintah akan menyesuaikan pembayaran mereka sesuai kebijakan terbaru. Dia juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing isu yang tidak bertanggung jawab.
Kebijakan kenaikan PBB sebelumnya merupakan temuan dari pemerintahan kabupaten terdahulu. Pemerintah kini akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menerapkan penyesuaian tarif baru. Keputusan penundaan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan mencegah aksi protes lebih lanjut.

