Talamus.id, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai citra pinjaman online (pinjol) cenderung negatif seiring maraknya pinjol ilegal. Untuk membedakannya, otoritas menggenjot penggunaan istilah baru yaitu pindar, singkatan dari pinjaman daring. Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa langkah ini akan diterapkan terus ke publik.
Pindar dianggap sebagai terminologi yang membedakan pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi secara resmi dari pinjol ilegal. “Pindar atau pinjaman daring adalah istilah baru yang digunakan untuk membedakan dengan pinjol ilegal, karena istilah pinjol sekarang terkonotasikan negatif,” ujar Frederica sebagaimana dikutip Antaranews, Selasa (12/8/2025). Menurut OJK, pindar tetap menjadi salah satu opsi pembiayaan yang memudahkan akses pinjaman bagi pelaku UMKM. Jika digunakan secara tepat, dampaknya bisa positif meski bunganya relatif tinggi.
Pinjol, dalam konteks lama, kini merujuk pada platform pinjaman online yang ilegal. Meski tidak semua pinjol itu ilegal—masih ada yang berada dalam jalur legal—pembedaan dengan pindar dihadirkan agar publik memahami perbedaan antara layanan pembiayaan digital terdaftar dan yang diawasi dengan yang tidak.
Edukasi ini diharapkan mendorong penggunaan layanan pembiayaan digital secara bijak, dengan menempatkan kebutuhan produktif sebagai prioritas dan menghindari utang konsumtif. Frederica juga menekankan risiko jika pindar digunakan untuk konsumsi. Peminjam muda yang kerap menjadi korban pinjol karena meminjam untuk membeli barang konsumtif perlu berhati-hati. “Mereka bisa memanfaatkan pindar dengan baik karena meskipun bunganya relatif tinggi, mereka bisa menyelesaikan pembayaran,” jelasnya.
Namun, dia menekankan bahwa penggunaan untuk keperluan konsumtif bisa menimbulkan masalah. “Beli pakaian, tas, handphone, dan barang konsumtif lainnya sering membuat anak-anak muda menjadi korban,” imbuh Frederica. Menurutnya, hasil yang didapat sangat bergantung pada cara pemakaian individu terhadap layanan tersebut.
Catatan: Versi ini disusun ulang untuk menjaga akurasi fakta, identitas narasumber, dan konteks asli, dengan gaya netral, jelas, dan informatif, sambil menghindari bahasa pasif serta jargon teknis.

